CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

DPR akan buat Panja bahas dugaan fraud di Panin


Kamis, 31 Januari 2013 / 14:25 WIB
DPR akan buat Panja bahas dugaan fraud di Panin
ILUSTRASI. PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) terus menunjukkan komitmennya dalam pengembangan inovasi karya anak bangsa di bidang panas bumi.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membuat Panitia Kerja (Panja) tindak pidana perbankan. Anggota Komisi XI DPR, Indah Kurnia menyatakan bahwa modus operasi kejahatan perbankan saat ini bervariasi.

Pembentukan Panja tindak pidana perbankan ini didorong oleh adanya kasus Bank Panin yang saat ini bergulir. Terdapat pelanggaran rekayasa kredit sebesar Rp 30 miliar di Kantor Cabang Umum (KCU) Bank Panin Banjarmasin di 2010.

Indah menyebut bahwa ada 2 kasus pelanggaran di Bank Panin. Pertama masalah perbankan, dan kedua masalah internal. Namun DPR tidak akan masuk ke masalah internal Panin. "Itu urusan dapur dia," katanya.

Saat ini yang akan dicermati DPR hanyalah pelanggaran kasus rekayasa kredit. "Telah diputuskan oleh Bank Indonesia (BI) bahwa itu memang ada pelanggaran. Rekayasa kredit tadi itu laporannya," ucap Indah.

Kasus rekayasa kredit ini berawal dari laporan hasil audit terhadap KCU Bank Panin Banjarmasin. BI pun telah melakukan investigasi dan terbukti ada penyimpangan serius dalam proses pemberian kredit kepada debitur Jaya Setia Dau.

Namun kemudian fasilitas kredit macet ini dihapus dari buku. Dan beberapa pegawai tim audit dan hukum Panin yang terkait kasus ini diberhentikan dari jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×