kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus gratifikasi eks bos Bank Tabungan Negara (BBTN), Kejagung bidik tersangka lain


Selasa, 06 Oktober 2020 / 22:04 WIB
Kasus gratifikasi eks bos Bank Tabungan Negara (BBTN), Kejagung bidik tersangka lain
ILUSTRASI. Gedung?Menara Bank BTN di Jakarta, Selasa (10/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Setelah menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Maryono ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi terkait pemberian kredit BTN kepada dua debiturnya, Kejaksaan Agung bakal mengurai keterlibatan tersangka lainnya  terkait kasus ini.

“Untuk melengkapi bukti kita akan secara komprehensif melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti. Bagaimana proses kredit tersebut diberikan. Apakah keterlibatannya hanya kepada bekas direktur utama, ini akan segera diproses,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (6/10) malam di Gedung Kejagung.

Sementara Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dalam kesempatan serupa menjelaskan selain membidik sejumlah tersangka lain, Kejagung juga bakal memeriksa proses pemberian kredit lain BTN.

Baca Juga: Mantan bos BTN Maryono ditahan Kejagung usai ditetapkan tersangka

“Keterlibatan tersangka lain akan kita perdalam. Yang jelas penetapan tersangka terkait masa jabatan beliau pada 2012-2019. Nanti kami juga akan lihat kredit-kredit yang bernilai besar, saat HM memberikan keputusan kredit sebagai direktur utama,” ungkapnya.

Hari ini, Maryono ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung setelah proses pemeriksaannya sebagai saksi sejak siang. Kejagung menemukan bukti yang cukup bahwa Maryono menerima dana dari debiturnya yaitu PT Pelangi Putera Mandiri Rp 2,257 miliar, dan PT Titanium Properti senilai total Rp 870 juta.

Dana tersebut diterima oleh menantu Maryono yaitu Widi Kusuma Purwanto yang diduga terkait pemberian fasilitas kredit kepada dua debitur BTN yang tak sesuai dengan tata kelola yang baik.

Kredit Titanium Properti diberikan BTN pada 2013 senilai Rp 160 miliar, dan telah direstrukturisasi pada 2017. Sementara kredit Pelangi Putera diperoleh BTN dari pengalihan PT BPD Kaltim pada 2014 senilai Rp 117 miliar.

Baca Juga: Pilih-pilih bunga promo KPR, ada yang bunganya fixed 10 tahun lho

BTN telah tiga kali merestrukturisasi kredit Pelangi Putera, dan saat ini berstatus macet total alias pada level olektbilitas lima.

Adapun selain Maryono, Direktur Utama Pelangi Putera Yunan Anwar juga turut ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Sementara Direktur Utama Titanium Properti Fadjri Albanna belum ditetapkan menjadi tersangka karena tak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

Selanjutnya: Mantan bos BTN Maryono diperiksa Kejagung, ada apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×