Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencekal 10 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi di PT Asuransi Jiwasraya. Pencekalan tersebut mulai berlaku sejak 26 Desember 2019 hingga enam bulan ke depan.
Pencekalan masih bisa bertambah jika dalam pemeriksaan ada pihak lain yang ikut terseret kasus Jiwasraya.
Baca Juga: Terjadi sejak sepuluh tahun lalu, Jokowi tak salahkah SBY soal kasus Jiwasraya
“Sementara baru 10 orang dan kalau dalam pemeriksaan ditemukan yang lain serta berpotensi, maka pasti kami cekal,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Kontan.co.id, Sabtu (28/12).
Sebanyak 10 orang yang dicekal merupakan mantan manajemen Jiwasraya serta pihak swasta. Mereka berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Untuk saat ini, Kejagung masih menangani kasus Jiwasraya ini sendiri karena sudah tahap penyidikan. Walaupun begitu, Kejagung berpotensi melibatkan institusi lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya, dimungkinkan saja, karena kami selalu bersinergi dan bekerja sama dengan sesama penagak hukum,” tambah Burhanuddin.
Baca Juga: Hobi touring, eks Dirut Jiwasraya punya tiga Harley Davidson
Kejagung memprioritaskan semua kasus termasuk Jiwasraya jika ini menyangkut kerugian masyarakat. Maka itu, kejaksaan perlu menggunakan kecepatan untuk menyelidiki kasus ini.