kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung: Tak menutup kemungkinan jumlah yang dicekal bertambah


Minggu, 29 Desember 2019 / 13:33 WIB
Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung: Tak menutup kemungkinan jumlah yang dicekal bertambah
ILUSTRASI. Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) didampingi Kapuspenkum Mukri (kiri) memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencekal 10 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi di PT Asuransi Jiwasraya. Pencekalan tersebut mulai berlaku sejak 26 Desember 2019 hingga enam bulan ke depan.

Pencekalan masih bisa bertambah jika dalam pemeriksaan ada pihak lain yang ikut terseret kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Terjadi sejak sepuluh tahun lalu, Jokowi tak salahkah SBY soal kasus Jiwasraya

“Sementara baru 10 orang dan kalau dalam pemeriksaan ditemukan yang lain serta berpotensi, maka pasti kami cekal,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Kontan.co.id, Sabtu (28/12).

Sebanyak 10 orang yang dicekal merupakan mantan manajemen Jiwasraya serta pihak swasta. Mereka berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Untuk saat ini, Kejagung masih menangani kasus Jiwasraya ini sendiri karena sudah tahap penyidikan. Walaupun begitu, Kejagung berpotensi melibatkan institusi lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, dimungkinkan saja, karena kami selalu bersinergi dan bekerja sama dengan sesama penagak hukum,” tambah Burhanuddin.

Baca Juga: Hobi touring, eks Dirut Jiwasraya punya tiga Harley Davidson

Kejagung memprioritaskan semua kasus termasuk Jiwasraya jika ini menyangkut kerugian masyarakat. Maka itu, kejaksaan perlu menggunakan kecepatan untuk menyelidiki kasus ini.

Sebelumnya, Burhanuddin menyatakan dari hasil penyidikan sementara hingga Agustus 2019, potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun dari pelanggaran tata kelolaan investasi produk Saving Plan Jiwasraya. Sayangnya ia belum mau mengungkapkan berapa potensi kerugian hingga penyidikan saat ini.

“Soal yang pasti, jumlah kerugian negara nanti diinformasikan setelah perhitungan tahap akhir,” ujarnya.

Asal tahu saja, berdasarkan penyidikan Kejagung ditemukan dugaan bahwa manajemen Jiwasraya melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Jiwasraya telah melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Baca Juga: Kejagung cekal 10 orang terkait kasus Jiwasraya, berikut daftar lengkapnya

Pertama, Burhanuddin menyebut, Jiwasraya menempatkan 22,4% atau senilai Rp 5,7% aset finansial di saham. Dari jumlah tersebut, 2% diantaranya ditempatkan pada saham dengan kinerja baik dan 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Kedua, penempatan di reksadana dengan porsi sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun. Dari jumlah tersebut cuma 2% diantaranya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik dan sebanyak 98% dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.

Akibat transaksi tersebut, Jiwasraya menanggung kerugian negara sebesar Rrp 13,7 triliun, serta tidak mampu membayarkan klaim jatuh tempo nasabah pengguna produk JS Saving Plan.

Baca Juga: Mantan Direksi Jiwasraya dan Pemain Kakap di Pasar Saham dibidik Kejaksaan Agung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×