kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.777   18,00   0,11%
  • IDX 7.480   0,54   0,01%
  • KOMPAS100 1.157   2,51   0,22%
  • LQ45 918   4,40   0,48%
  • ISSI 226   -0,78   -0,35%
  • IDX30 474   2,88   0,61%
  • IDXHIDIV20 571   3,56   0,63%
  • IDX80 132   0,52   0,39%
  • IDXV30 140   1,17   0,84%
  • IDXQ30 158   0,64   0,41%

Kasus Jiwasraya, OJK masih koordinasi dengan lembaga terkait


Jumat, 12 Oktober 2018 / 14:51 WIB
Kasus Jiwasraya, OJK masih koordinasi dengan lembaga terkait
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi BUMN, PT Asuransi Jiwasraya tengah menghadapi tekanan likuiditas. Alhasil, perusahaan asuransi jiwa ini menunda pembayaran polis jatuh tempo produk bancassurance di sejumlah bank yang jatuh tempo pada bulan Oktober ini.

Terkait dengan kasus Jiwasraya ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan OJK akan berkoordinasi dengan lembaga dan pihak terkait.

“Kami sedang koordinasi (dengan lembaga dan pihak terkait),” kata Heru kepada kontan.co.id, ketika ditemui di sela acara IMF World Bank Annual Meeting, di Bali Jumat (12/10).

Menurut Heru, saat ini kasus Jiwasraya sedang ditangani oleh OJK divisi non bank.

Catatan saja, saat ini beberapa bank sudah mendapatkan pemberitahuan dari Jiwasraya soal keterlambatan pembayaran polis asuransi yang jatuh tempo. Dalam surat pemberitahuan tersebut disebutkan, keterlambatan pembayaran karena pemenuhan pendanaan masih dalam proses.

“Sehubungan adanya keterlambatan pembayaran nilai tunai jatuh tempo polis Jiwasraya jenis JS Proteksi plan BTN, dapat kami sampaikan bahwa saat ini kami sedang mengalami tekanan likuiditas,” demikian bunyi paragraf pembuka surat yang ditujukan ke Bank Tabungan Negara (BTN) yang ditandatangani Direktur Pemasaran Jiwasraya Indra Widjaja dan dan Direktur Keuangan Jiwasraya Danang Suryono.

Selain ke BTN, Jiwasraya juga melayangkan surat pemberitahuan penundaan pembayaran polis asuransi yang jatuh tempo ke Bank ANZ, Bank QNB, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank KEB Hana, Bank Victoria, Standard Chartered Indonesia.

Menurut surat tersebut, Jiwasraya menyatakan bersama pemegang saham sedang mengupayakan penadanaan untuk dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. Atas keterlambatan ini, Jiwasraya memutuskan untuk memberikan bunga 5,75% per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×