kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kasus Jiwasraya, OJK masih koordinasi dengan lembaga terkait


Jumat, 12 Oktober 2018 / 14:51 WIB
Kasus Jiwasraya, OJK masih koordinasi dengan lembaga terkait
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi BUMN, PT Asuransi Jiwasraya tengah menghadapi tekanan likuiditas. Alhasil, perusahaan asuransi jiwa ini menunda pembayaran polis jatuh tempo produk bancassurance di sejumlah bank yang jatuh tempo pada bulan Oktober ini.

Terkait dengan kasus Jiwasraya ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan OJK akan berkoordinasi dengan lembaga dan pihak terkait.

“Kami sedang koordinasi (dengan lembaga dan pihak terkait),” kata Heru kepada kontan.co.id, ketika ditemui di sela acara IMF World Bank Annual Meeting, di Bali Jumat (12/10).

Menurut Heru, saat ini kasus Jiwasraya sedang ditangani oleh OJK divisi non bank.

Catatan saja, saat ini beberapa bank sudah mendapatkan pemberitahuan dari Jiwasraya soal keterlambatan pembayaran polis asuransi yang jatuh tempo. Dalam surat pemberitahuan tersebut disebutkan, keterlambatan pembayaran karena pemenuhan pendanaan masih dalam proses.

“Sehubungan adanya keterlambatan pembayaran nilai tunai jatuh tempo polis Jiwasraya jenis JS Proteksi plan BTN, dapat kami sampaikan bahwa saat ini kami sedang mengalami tekanan likuiditas,” demikian bunyi paragraf pembuka surat yang ditujukan ke Bank Tabungan Negara (BTN) yang ditandatangani Direktur Pemasaran Jiwasraya Indra Widjaja dan dan Direktur Keuangan Jiwasraya Danang Suryono.

Selain ke BTN, Jiwasraya juga melayangkan surat pemberitahuan penundaan pembayaran polis asuransi yang jatuh tempo ke Bank ANZ, Bank QNB, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank KEB Hana, Bank Victoria, Standard Chartered Indonesia.

Menurut surat tersebut, Jiwasraya menyatakan bersama pemegang saham sedang mengupayakan penadanaan untuk dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. Atas keterlambatan ini, Jiwasraya memutuskan untuk memberikan bunga 5,75% per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×