kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus Kresna Life Modus Lama yang Harus Ditindak Tegas


Rabu, 24 Juli 2024 / 22:10 WIB
Kasus Kresna Life Modus Lama yang Harus Ditindak Tegas
ILUSTRASI. Situs web PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

“Dalam kajian ilmu hukum yang telah diperbincangkan secara global, dikenal doktrin fugitive disentitlement, yaitu konsep untuk membatasi hak “penjahat” dalam melakukan pembelaan hukum pada situasi tertentu. Bila mencermati ketentuan domestik, Mahkamah Agung telah menetapkan sejumlah surat edaran yang mengandung pembatasan hak bagi buronan, misalnya larangan bagi DPO untuk mengajukan upaya praperadilan dalam SEMA 1/2018,” jelasnya.

Sementara, Pengamat Asuransi Kapler Marpaung menerangkan bahwa industri keuangan adalah lembaga penghimpun dana masyarakat. Oleh karenanya, dibutuhkan kepercayaan publik.

Baca Juga: Perkara Michael Steven Berlanjut, Bagaimana Nasib Saham Terafiliasi Grup Kresna?

Apabila ditemukan fraud atau pemalsuan laporan keuangan yang menjadi pemicu gagal bayar klaim pemegang polis, maka perlu diambil langkah serius terhadap perbuatan tersebut

Di kesempatan yang sama, Pengamat Pasar Modal Budi Frensidy, gagal bayar Kresna Life terjadi akibat nilai investasi emiten yang terafiliasi dengan Grup Kresna turun drastis di bursa efek.

Misalnya, PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN) dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) yang masing-masing turun 88 persen dan 84 persen secara ytd per 22 Juli 2024.

“Anjloknya harga saham tersebut dampak buruk dari pengelolaan tata kelola di manajemen Kresna Life,” tegasnya.

Kemudian, Pemimpin Redaksi Media Group Infobank Eko B. Supriyanto, kejahatan sektor korporasi harus menjadi perhatian penting oleh aparat dan penegak hukum di Tanah Air. Menurutnya, untuk mencegahnya OJK menerapkan “daftar orang rusak” yang lebih teliti.

“Jangan memberikan karpet merah bagi mereka yang sudah melakukan kejahatan untuk melakukan upaya hukum,” tutupnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×