Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Lapak Asik Online melalui aplikasi BPJSTKU dan melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Peserta harus melakukan registrasi dan upload dokumen yang dibutuhkan. Lalu akan dikonfirmasi menangani tahap berikutnya jika pengajuan klaim sesuai ketentuan.
"Lapak Asik Online yang paling direkomendasikan untuk dilakukan oleh peserta yang akan mengajukan klaim JHT, karena peserta dapat melakukan hal tersebut di rumah, sesuai anjuran pemerintah untuk #stayathome sebagai bentuk minimalisir kontak dengan orang banyak," tambahnya.
Baca Juga: Laba Bank BRI anjlok 43% seiring kenaikan beban pencadangan di kuartal III
Selanjutnya, Lapak Asik Onsite. Peserta datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. Selanjutnya proses pengajuan klaim sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan, Lapak Asik Kolektif adalah pengajuan klaim melalui pengurus perusahaan yang telah ditunjuk untuk membantu karyawannya dalam mengajukan klaim JHT bagi karyawan yang terkena PHK disarankan untuk menggunakan layanan ini melalui koordinasi antara pengurus perusahaan dan BPJamsotek.
"Selain itu peserta juga dapat mengajukan klaim JHT melalui kanal layanan kerjasama perbankan atau Service Point Office (SPO)," tutupnya.
Selanjutnya: Cegah fraud internal, ini yang dilakukan Bank BCA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News