Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan berencana menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35% untuk orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Melansir laporan Kontan.co.id sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan lapisan pajak baru ini bertujuan menyasar orang kaya atau high wealth individual (HWI). Meski ada pandemi Covid-19, masyarakat di kelas ekonomi tersebut tidak begitu terdampak.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Hera F Haryn mengatakan pada prinsipnya BCA sebagai bagian dari perbankan Nasional mendukung rencana Pemerintah dalam penyesuaian kena pajak dan memperbaiki tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) di tahun 2022.
Baca Juga: Sri Mulyani akan pajaki penghasilan orang di atas Rp 5 miliar per tahun sebesar 35%
"Melalui rencana penyesuaian ini, kami berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil," jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (24/5).
Aturan PPh OP tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pada Pasal 17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak pribadi berdasarkan penghasilan per-tahun.
Adapun dengan adanya rencana penambahan lapisan tarif pajak kepada orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar sebesar 35% nantinya layer pajak PPh OP akan menjadi 5 layer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News