kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kata bankir BCA soal pemerintah akan pajaki penghasilan orang Rp 5 miliar per tahun


Senin, 24 Mei 2021 / 21:28 WIB
Kata bankir BCA soal pemerintah akan pajaki penghasilan orang Rp 5 miliar per tahun
ILUSTRASI. Costumer Service melayani nasabah di kantor cabang BCA Tangerang Selatan


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan berencana menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35% untuk orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Melansir laporan Kontan.co.id sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan lapisan pajak baru ini bertujuan menyasar orang kaya atau high wealth individual (HWI). Meski ada pandemi Covid-19, masyarakat di kelas ekonomi tersebut tidak begitu terdampak.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Hera F Haryn mengatakan pada prinsipnya BCA sebagai bagian dari perbankan Nasional mendukung rencana Pemerintah dalam penyesuaian kena pajak dan memperbaiki tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) di tahun 2022.

Baca Juga: Sri Mulyani akan pajaki penghasilan orang di atas Rp 5 miliar per tahun sebesar 35%

"Melalui rencana penyesuaian ini, kami berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil," jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (24/5).

Aturan PPh OP tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pada Pasal 17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak pribadi berdasarkan penghasilan per-tahun.

Adapun dengan adanya rencana penambahan lapisan tarif pajak kepada orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar sebesar 35% nantinya layer pajak PPh OP akan menjadi 5 layer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×