kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kata bankir soal pajak bisa akses data nasabah


Selasa, 01 Maret 2016 / 21:51 WIB
Kata bankir soal pajak bisa akses data nasabah


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Para bankir tidak khawatir rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dapat mengakses data-data nasabah perbankan Indonesia dapat membuat dana pihak ketiga (DPK) kabur ke negara lain. Pasalnya, hampir semua negara telah memberikan kesempatan bagi Ditjen Pajak untuk masuk ke data nasabah.

Direktur Utama PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin) Herwidayatmo menyampaikan, simpanan nasabah tak akan lari ke luar negeri karena di sana akses data nasabah bank lebih luas dan dalam sehingga orang akan lebih memilih menyimpan dana mereka di Indonesia. “Nantinya, semua perlakuan akan sama dan tidak ada perbedaan jadi tak perlu khawatir,” katanya, Selasa (1/3).

Sependapat, Direktur Keuangan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Rico Budidarmo, mengatakan, saat ini Ditjen Pajak tidak dapat mengakses data nasabah karena ada UU terkait kerahasiaan nasabah. Nah, jika Ditjen Pajak bisa masuk ke data nasabah tentu harus ada batasan untuk memberikan perlindungan konsumen.

Lanjutnya, simpanan nasabah tidak akan lari ke luar negeri tapi kemungkinan nasabah akan memilih investasi lain yang tidak terakses oleh Ditjen Pajak. Misalnya, tabungan dan emas menjadi investasi yang aman dari perpajakan yang besar. “Nasabah akan memilih investasi atau simpanan yang tidak banyak aturan,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan mengatakan, akan melakukan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk memberikan hak akses terhadap data rahasia wajib pajak. Misalnya, Ditjen Pajak bisa mengakses data-data wajib pajak termasuk data rekening perbankan dan data pribadi lain tanpa batasan.

Saat ini rencana tersebut telah dibahas dengan Bank Indonesia (BI). Revisi UU ini ditargetkan rampung 2017, seiring dengan berlakunya Automatic Exchange of Information (AEoI). Badan otonomi pajak diharapkan beroperasi mulai 1 Januari 2018. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×