Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pembayaran tadpole (kecebong) di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) masih terjadi. Skema itu merupakan pola cicilan yang lebih besar di awal dan mengecil pada periode berikutnya.
Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penggunaan skema tadpole atau tenor sangat pendek, termasuk tenor 14 hari, perlu dipastikan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terjaganya aspek pelindungan konsumen. Salah satunya dengan memastikan transparansi informasi kepada borrower.
"Selain itu, memastikan kesesuaian struktur pembayaran dengan kemampuan membayar borrower sesuai batas manfaat ekonomi yang diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang penyelenggaraan fintech lending," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: OJK Terus Pantau Ketat Penyelesaian Masalah Gagal Bayar Akseleran, Crowde dan KoinP2P
Dalam melakukan pengawasan terhadap praktik tadpole, OJK menyebut, karakteristik dan mekanisme pendanaan secara keseluruhan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Agusman mengatakan hal itu tidak semata-mata berdasarkan tenor atau struktur pembayaran tertentu.
Lebih lanjut, Agusman menerangkan struktur pembayaran dan seluruh kewajiban perlu disampaikan secara transparan, jelas, dan mudah dipahami oleh borrower sebelum pendanaan disepakati. Dia mengatakan OJK terus mendorong penyelenggara fintech lending untuk memastikan konsumen memahami kewajibannya secara utuh.
Terkait kinerja industri, OJK mencatat, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 106,94 triliun per Agustus 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 22,07% secara Year on Year (YoY).
Adapun TWP90 industri fintech lending memburuk atau meningkat dari posisi Juli 2026 yang sebesar 4,32%, menjadi sebesar 4,73% per Agustus 2026.
Baca Juga: Fintech Lending Akan Dikelompokkan Menjadi Empat Tier Berdasarkan Sejumlah Indikator
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














