kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.594.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 17.941   23,00   0,13%
  • IDX 5.936   -157,61   -2,59%
  • KOMPAS100 766   -19,95   -2,54%
  • LQ45 591   -10,76   -1,79%
  • ISSI 206   -6,62   -3,11%
  • IDX30 330   -4,72   -1,41%
  • IDXHIDIV20 423   -4,31   -1,01%
  • IDX80 88   -2,12   -2,37%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,74%
  • IDXQ30 108   -1,04   -0,95%

Kata OJK Soal Skema Pembayaran Tadpole di Industri Fintech Lending


Senin, 12 Oktober 2026 / 19:10 WIB
Kata OJK Soal Skema Pembayaran Tadpole di Industri Fintech Lending
ILUSTRASI. Ilustrasi pinjol - p2p lending (KONTAN/Muradi)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pembayaran tadpole (kecebong) di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) masih terjadi. Skema itu merupakan pola cicilan yang lebih besar di awal dan mengecil pada periode berikutnya. 

Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penggunaan skema tadpole atau tenor sangat pendek, termasuk tenor 14 hari, perlu dipastikan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terjaganya aspek pelindungan konsumen. Salah satunya dengan memastikan transparansi informasi kepada borrower.

"Selain itu, memastikan kesesuaian struktur pembayaran dengan kemampuan membayar borrower sesuai batas manfaat ekonomi yang diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang penyelenggaraan fintech lending," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga: OJK Terus Pantau Ketat Penyelesaian Masalah Gagal Bayar Akseleran, Crowde dan KoinP2P

Dalam melakukan pengawasan terhadap praktik tadpole, OJK menyebut, karakteristik dan mekanisme pendanaan secara keseluruhan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Agusman mengatakan hal itu tidak semata-mata berdasarkan tenor atau struktur pembayaran tertentu.

Lebih lanjut, Agusman menerangkan struktur pembayaran dan seluruh kewajiban perlu disampaikan secara transparan, jelas, dan mudah dipahami oleh borrower sebelum pendanaan disepakati. Dia mengatakan OJK terus mendorong penyelenggara fintech lending untuk memastikan konsumen memahami kewajibannya secara utuh.

Terkait kinerja industri, OJK mencatat, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 106,94 triliun per Agustus 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 22,07% secara Year on Year (YoY).

Adapun TWP90 industri fintech lending memburuk atau meningkat dari posisi Juli 2026 yang sebesar 4,32%, menjadi sebesar 4,73% per Agustus 2026.

Baca Juga: Fintech Lending Akan Dikelompokkan Menjadi Empat Tier Berdasarkan Sejumlah Indikator

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×