kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.918   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.094   62,48   1,04%
  • KOMPAS100 785   10,40   1,34%
  • LQ45 602   8,03   1,35%
  • ISSI 213   1,61   0,76%
  • IDX30 334   4,21   1,27%
  • IDXHIDIV20 427   4,86   1,15%
  • IDX80 90   1,14   1,28%
  • IDXV30 117   0,96   0,83%
  • IDXQ30 109   1,31   1,21%

Fintech Lending Akan Dikelompokkan Menjadi Empat Tier Berdasarkan Sejumlah Indikator


Jumat, 09 Oktober 2026 / 20:06 WIB
Fintech Lending Akan Dikelompokkan Menjadi Empat Tier Berdasarkan Sejumlah Indikator
ILUSTRASI. Dalam draft perubahan POJK 40/2024, tertuang ketentuan pengelompokan penyelenggara fintech lending ke dalam 4 tier berdasarkan sejumlah indikator. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perubahan atas POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Dalam draft perubahan POJK 40/2024, tertuang ketentuan pengelompokan penyelenggara fintech lending ke dalam 4 tier berdasarkan sejumlah indikator.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan pengelompokan fintech lending ke dalam empat tier bertujuan mendorong peningkatan kesehatan, tata kelola, dan manajemen risiko penyelenggara.

Baca Juga: Ini Strategi Budi Gadai untuk Mengerek Kinerja Laba

"Sekaligus memberikan insentif bagi penyelenggara yang memiliki kinerja baik dan menjaga perlindungan konsumen," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026). 

Agusman menyampaikan penerapan terkait pengelompokan ke dalam 4 tier itu akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan pelaksanaan.

Jika menilik lebih rinci dalam draft perubahan POJK 40/2024, ketentuan mengenai pengelompokan ke dalam 4 tier masuk dalam BAB baru, yakni insentif bagi penyelenggara. Pada Pasal 216A ayat (1), dijelaskan penyelenggara dikelompokkan menjadi 4 tier berdasarkan tingkat kesehatan penyelenggara, rasio penyaluran pendanaan UMKM, dan rasio penolakan aduan konsumen.

Pada ayat (2), disebutkan penyelenggara yang ditetapkan tier 2 sampai dengan tier 4 dapat dikecualikan dari ketentuan batas maksimum pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137. 

Adapun Pasal 137 yang dimaksud menerangkan batas maksimum pendanaan konsumtif dan produktif kepada setiap penerima dana sebesar Rp 2 miliar, serta penyelenggara dapat memberikan pendanaan produktif melebihi batasan maksimum sampai dengan Rp 5 miliar sepanjang memenuhi ketentuan memiliki kualitas pendanaan macet maksimal 5% dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Pada ayat (3), dijelaskan penyelenggara yang memenuhi kriteria kategori tier 4 dapat melakukan pendanaan dengan ketentuan batasan maksimum pendanaan sebesar Rp 5 miliar, dengan persentase jumlah pendanaan per pemberi dana terhadap total penyaluran pendanaan meliputi 1 pemberi dana non lembaga jasa keuangan paling banyak 50% dari total penyaluran pendanaan penyelenggara, serta 1 pemberi dana lembaga jasa keuangan paling banyak 90% dari total penyaluran pendanaan penyelenggara.

Baca Juga: SRBI Rp 288 Triliun Jatuh Tempo, Ini Dampaknya ke Likuiditas dan Kredit Perbankan

Berikutnya pada ayat (4), disebutkan penyelenggara yang memenuhi kriteria kategori tier 3 dapat melakukan pendanaan dengan ketentuan batasan maksimum pendanaan sebesar Rp 4 miliar, dengan persentase jumlah pendanaan per pemberi dana terhadap total penyaluran pendanaan meliputi 1 pemberi dana non lembaga jasa keuangan paling banyak 40% dari total penyaluran pendanaan penyelenggara, serta 1 pemberi dana lembaga jasa keuangan paling banyak 85% dari total penyaluran pendanaan penyelenggara.

Pada ayat (5), tertera penjelasan penyelenggara yang memenuhi kriteria kategori tier 2 dapat melakukan pendanaan dengan ketentuan batasan maksimum pendanaan sebesar Rp 3 miliar, dengan persentase jumlah pendanaan per pemberi dana terhadap total penyaluran pendanaan meliputi 1 pemberi dana non lembaga jasa keuangan paling banyak 30% dari total penyaluran pendanaan penyelenggara, serta 1 pemberi dana lembaga jasa keuangan paling banyak 80% dari total penyaluran pendanaan penyelenggara.

Pada ayat (6), disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan tiering penyelenggara ditetapkan oleh OJK.

Agusman menerangkan rancangan perubahan POJK 40/2024 disusun dalam rangka memperkuat perlindungan bagi pemberi dana atau lender.

"Selain itu, dalam rangka memperkuat industri fintech lending secara keseluruhan melalui pemutakhiran pengaturan," ucapnya.

Agusman menambahkan ketentuan yang akan tertuang dalam rancangan perubahan POJK itu, antara lain mengenai penguatan mitigasi risiko, serta penguatan perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana guna melindungi pengelolaan dana pemberi dana oleh penyelenggara. Adapun perubahan POJK 40/2024 ditargetkan terbit pada 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×