kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KEB Hana proses izin jadi agen penjual reksadana


Selasa, 14 April 2015 / 17:43 WIB


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank KEB Hana Indonesia menargetkan bisa mendapat izin menjadi Agen Penjual Reksa Dana (APERD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juni mendatang. Meski begitu, bank yang merupakan gabungan Bank Hana dan Bank KEB Indonesia ini sudah mendapat tawaran untuk menjual reksadana.

Bayu Wisnu Wardhana, Direktur Konsumer Bank KEB Hana menerangkan, saat ini pihaknya tengah memproses perizinan sebagai APERD di OJK. "Karena ada perubahan aturan di OJK, kami akhirnya juga ikut mendapat perubahan dokumen persyaratan," terang Bayu, Selasa (14/4).

Bayu berharap, Bank KEB Hana bisa mendapat izin sebagai APERD pada Juni mendatang. Hari ini, Bank KEB Hana baru saja menandatangani kerjasama aliansi bisnis dengan Sucorinvest Asset Management untuk menjual produk reksadana.

Dengan izin yang diperkirakan baru terbit Juni, Bayu tetap optimistis bisa menjual produk reksadana milik Sucorinvest AM. "Kami targetkan bisa menjual Rp 130 miliar hingga Rp 150 miliar dalam sisa tahun ini setelah dapat izin menjadi APERD," tutur Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×