Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% sepanjang 2026 untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen), dengan batas atas nilai properti hingga Rp 5 miliar.
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menilai kebijakan insentif PPN DTP properti tersebut diyakini dapat memberikan stimulus positif bagi sektor properti. Meski saat ini daya beli masyarakat menjadi tantangan sendiri, kebijakan itu berpotensi dapat membantu menjaga minat transaksi properti.
Bagi industri asuransi, Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema Widayana mengatakan kebijakan itu bisa berdampak positif bagi lini asuransi properti.
"Hal itu membuka peluang pertumbuhan pada lini asuransi properti, baik melalui pembiayaan perumahan yang disertai perlindungan asuransi maupun kebutuhan perlindungan aset secara mandiri," ucapnya kepada Kontan, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: Bank Mulai Kurangi Penempatan di SRBI, Fokus Dorong Penyaluran Kredit
Gema menyebut hal itu juga sejalan dengan proyeksi Jasindo bahwa industri asuransi properti akan tetap bertumbuh positif meski moderat pada 2026. Dia bilang ada sejumlah faktor yang menjadi pemicu pertumbuhan asuransi properti pada 2026, seperti proyek properti yang berjalan dan kebutuhan perlindungan masyarakat terhadap aset existing.
"Ditambah, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap risiko kebakaran dan bencana terhadap tempat tinggal mereka," kata Gema.
Mengenai kinerja perusahaan, Gema menerangkan pendapatan premi asuransi properti Jasindo hingga November 2025 tercatat sebesar Rp 754,17 miliar per November 2025. Nilainya meningkat 6,39%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Gema mengatakan pertumbuhan tersebut mencerminkan kinerja asuransi properti perusahaan tetap stabil di tengah kondisi pasar yang menantang. Dia berharap pada tahun ini, asuransi properti bisa tetap bertumbuh sejalan dengan kinerja historis dan dinamika pasar.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: Hasil Investasi Asuransi Takaful Umum Naik per November 2025
Selanjutnya: Permintaan Kredit Lesu, Panin Bank Tekan Undisbursed Loan Jadi Rp 37,95 Triliun
Menarik Dibaca: 10 Pilihan Jus Penurun Kolesterol Alami Paling Cepat yang Layak Dicoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













