Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kecelakaan tragis di Balikpapan pada hari Jumat (21/1) pukul 06.30 WITA menimbulkan puluhan korban jiwa dan luka-luka. PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan di Balikpapan mendapatkan santunan.
Kecelakaan tragis tersebut terjadi di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Jumat (21/1) pukul 06.30 WITA. Data sementara menyebutkan, kecelakaan di Balikpapan itu menimbulkan korban sebanyak 30 orang.
Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim menyebutkan kecelakaan di Balikpapan itu menyebabkan lima orang meninggal dunia. Lalu empat orang mengalami luka berat, dan beberapa diantaranya mengalami luka ringan akibat kecelakaan di Balikpapan tersebut.
Korban kecelakaan di Balikpapan sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan, Mabes Polri Terjun Langsung
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim menyatakan dugaan awal penyebab kecelakaan di Balikpapan itu adalah rem mobil tronton blong.
,Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi Rumah Sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga korban kecelakaan di Balikpapan. Para warga korban kecelakaan di Balikapapan akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.
“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia. Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan. Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ jelas Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (21/1).
Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan di Balikpapan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.
Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Balikpapan akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta. Sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan Balikpapan mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.
“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing - masing warga yang mengalami kecelakaan di Balikpapan tersebut,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News