Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan langkah PT Bank KB Indonesia Tbk (KB Bank) melakukan pengurangan karyawan merupakan bagian dari proses penyehatan bank dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aksi tersebut diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan hak-hak karyawan yang terdampak.
"Kalau itu (PHK di KB Bank) adalah bagian dari penyehatan perbankan. Tentu saja itu sesuatu yang diperbolehkan," ujar Dian kepada wartawan di DPR RI, Jakarta, Rabu (8/7).
Menurut Dian, berdasarkan laporan yang diterima OJK dari tim pengawas, proses pengurangan karyawan di KB Bank telah berjalan sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Perseroan juga telah memberikan kompensasi kepada para karyawan yang terdampak.
Baca Juga: Bank bjb Syariah Optimistis Kejar Pertumbuhan Pembiayaan hingga Akhir 2026
"Yang paling penting adalah peraturan perundang-undangan tenaga kerja tidak dilanggar. Dari laporan rekan-rekan pengawas, semuanya sudah oke," katanya.
Dian menambahkan, hingga saat ini OJK belum menerima laporan adanya aksi pengurangan karyawan dalam skala besar dari bank lain.
"Enggak ada, enggak ada. Itu spesifik," ujarnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa jumlah karyawan KB Bank menyusut lebih dari 600 orang dalam setahun terakhir. Berdasarkan laporan keuangan perseroan per 31 Maret 2026, jumlah karyawan tetap dan tidak tetap KB Bank tercatat sebanyak 2.265 orang. Angka tersebut turun 662 orang atau sekitar 22,6% dibandingkan posisi Maret 2025 yang mencapai 2.927 orang.
Pengurangan tenaga kerja tersebut sejalan dengan upaya efisiensi jaringan kantor yang dilakukan perseroan. Hingga kuartal I-2026, jumlah kantor cabang pembantu (KCP) KB Bank berkurang menjadi 120 unit dari 141 unit pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Di sisi lain, jumlah kantor cabang justru bertambah menjadi 29 unit pada Maret 2026 dari 28 unit pada Maret 2025. Sementara itu, jumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) meningkat signifikan menjadi 154 unit dari sebelumnya hanya 31 unit.
Baca Juga: BSI Agen Tembus 130.000 hingga Mei 2026, Perluas Akses Keuangan Syariah
Perubahan struktur jaringan tersebut mencerminkan transformasi operasional yang tengah dijalankan KB Bank, termasuk penyesuaian jaringan layanan dan optimalisasi infrastruktur perbankan seiring penguatan strategi bisnis perseroan.
OJK menilai langkah restrukturisasi organisasi, termasuk penyesuaian jumlah karyawan dan jaringan kantor, dapat menjadi bagian dari strategi penyehatan bank sepanjang dilakukan secara prudent dan tetap memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, baik di sektor perbankan maupun ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














