Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan proses penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, dengan tersangka Henry Surya selaku pemegang saham pengendali perusahaan.
Dugaan tindak pidana dilakukan dengan modus operandi dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023, yang memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp 566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. Dugaan tidak dilaksanakannya Perintah Tertulis tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan tindak pidana yang saat ini dilakukan OJK.
Selain itu, dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Baca Juga: Laju Pertumbuhan Asuransi Syariah Diprediksi Lebih Moderat pada Semester II-2026
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp15 miliar.
Terkait hal itu, Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Greta Joice Siahaan mengatakan modus yang dilakukan Henry Surya, yakni sejak periode 2016 hingga 2019, Henry Surya berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN) dan menguasai dana pokok polis dari pemegang polis, sekitar 545 pemegang polis. Dia bilang Henry kemudian melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Peraturan OJK (POJK).
"Di antara periode 2018 sampai 2019, Henry Surya memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham, lalu PT Asuransi Jiwa Prolife itu membeli saham-saham dari Henry Surya dan dana hasil pembelian tersebut diberikan kembali kepada PT Asurans Jiwa Prolife," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (9/7).
Greta menjelaskan pada periode tersebut juga terdapat perjanjian, yakni Henry Surya berkewajiban atas kupon bunga sebesar 14% berdasar investasi polis, tetapi hal itu tidak pernah terealisasi.
Dia bilang nilai market saham kemudian menurun pada 2019, kemudian Henry tidak melakukan buyback, tetapi meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp 597 miliar.
Sebelumnya, Greta menyebut OJK telah memberikan sanksi peringatan pertama pada 7 September 2018. Selain itu, OJK juga telah memberikan sanksi peringatan kedua pada 22 Januari 2020, dan sanksi peringatan ketiga pada 24 Maret 2020.
Pada Juli 2023, Greta menyampaikan OJK mengeluarkan instruksi tertulis yang juga tidak dilaksanakan oleh Henry. Sampai pada 13 Oktober 2023, OJK mengeluarkan perintah tertulis yang memerintahkan Henry untuk mengganti kerugian MTN sebesar Rp 566 miliar.
"Perintah tertulis itu tidak dilaksanakan hingga jatuh tempo Januari 2024. Sebelumnya pada November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi, serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dicabut izin usahanya. Jadi, itu modus yang dilakukan," tuturnya.
Dalam pelaksanaan penyidikan, selain melakukan pembuktian unsur pidana, OJK juga melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang diduga terkait dengan tersangka. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan langkah penyitaan itu merupakan langkah strategis dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sampai saat ini, Agus menerangkan penyidik OJK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, yaitu sebelas bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai Rp 20,9 miliar. Selain itu, uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp 21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp 72 miliar.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan capaian itu menunjukkan bahwa fungsi penyidikan OJK berjalan dengan baik, dan menunjukkan adanya sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN, dan juga dari beberapa instansi lain.
Dia bilang hal itu juga perlu menjadi pesan tegas kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan bahwa OJK bersama dengan seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, atau mengganggu integritas Sektor Jasa Keuangan.
Lebih lanjut, Friderica mengatakan perkara Asuransi Jiwa Prolife menjadi perhatian besar bagi OJK karena menyangkut kepentingan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak ekonominya.
"Bagi OJK, perlindungan konsumen menjadi sesuatu yang terus diupayakan kami. OJK ada pengawas prudensial dan market conduct, sehingga kami memastikan bahwa seluruh perkembangan inovasi pertumbuhan di sektor keuangan tidak mengorbankan kepentingan konsumen dan masyarakat," ungkapnya.
Ke depannya, Friderica menyampaikan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mempercepat respons terhadap kasus-kasus yang berpotensi atau telah merugikan konsumen dan masyarakat.
"Jadi, untuk kasus-kasus lain yang mungkin banyak dipertanyakan masyarakat, OJK tidak tinggal diam. Kami mungkin tidak selalu bisa update kepada masyarakat, tetapi pada saatnya pasti akan disampaikan apabila memungkinkan," ucap Friderica.
Baca Juga: Sinarmas AM Targetkan Dana Kelolaan Tembus Rp 67 Triliun, Ini Strateginya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














