kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.110   80,00   0,44%
  • IDX 5.889   15,68   0,27%
  • KOMPAS100 765   2,12   0,28%
  • LQ45 584   1,03   0,18%
  • ISSI 203   0,27   0,13%
  • IDX30 331   0,05   0,02%
  • IDXHIDIV20 408   -1,92   -0,47%
  • IDX80 87   0,37   0,43%
  • IDXV30 111   -0,39   -0,35%
  • IDXQ30 106   -0,52   -0,48%

OJK Imbau Masyarakat Mewaspadai Modus Penipuan dengan Skema Pig Butchering


Kamis, 09 Juli 2026 / 14:42 WIB
OJK Imbau Masyarakat Mewaspadai Modus Penipuan dengan Skema Pig Butchering
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan dengan skema pig butchering. ?(KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan dengan skema pig butchering.

Asal tahu saja, pig butchering merupakan skema penipuan lewat pembangunan hubungan baik antara pelaku dan korban melalui berbagai platform online. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menerangkan pelaku akan membuat korban senang terlebih dahulu. Namun, akhirnya korban dijagal ketika pelaku merasa dana sudah menumpuk. Dia bilang kondisi tersebut juga bisa terjadi pada penawaran atau rekomendasi investasi dari orang lain.

"Jadi, dibikin senang dahulu, lalu pada akhirnya too good too be true, dikorbankan. Tentunya sangat merugikan masyarakat kalau terkena scam tersebut," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga: OJK Sita Aset Perkara Tindak Pidana Asuransi Jiwa Prolife Rp 113,97 Miliar

Oleh karena itu, Dicky menekankan masyarakat perlu memegang prinsip legal dan logis. Dia bilang perlu mencari investasi yang legal dan menghindari yang ilegal. Dalam hal itu, OJK menyatakan sedang mengembangkan aplikasi yang bisa membantu mengidentifikasi platform investasi yang legal dan ilegal.

Dicky juga mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran investasi dengan iming-iming return tinggi. Oleh karena itu, dia menyebut masyarakat perlu menelaah secara rinci skema investasi yang ditawarkan.

"Kalau ada layanan investasi yang menawarkan return tinggi di atas rata-rata return investasi yang ada, tentu harus waspada," tuturnya.

Untuk tidak tertipu bentuk investasi yang ilegal, Dicky mengatakan masyarakat dapat mencoba menarik dana di platform yang digunakan ketika nominalnya masih kecil. Dia bilang terkadang saat dana sudah menumpuk ternyata tidak bisa ditarik, lalu bisa juga platform-nya tiba-tiba tak bisa diakses, kemudian kontak pihak terkait juga menghindar. 

"Hal itu menjadi pola yang perlu diwaspadai dalam melakukan investasi. Jadi, kami imbau mewaspadai penawaran investasi dengan return yang tinggi. Oleh karena itu, jangan mudah percaya penawaran dari orang yang tak dikenal atau melalui media sosial," ucapnya.

Baca Juga: OJK Buka Suara soal PHK di KB Bank, Sebut Bagian dari Proses Penyehatan

Asal tahu saja, dalam skema penipuan pig butchering, penipu biasanya akan membangun hubungan melalui chat hingga akhirnya terbangun kedekatan dengan korban. Alhasil, korban menjadi sangat percaya kepada pelaku karena hubungan spesial tersebut. 

Setelah itu, penipu akan membujuk korban untuk berinvestasi ke suatu platform, misalnya kripto, dengan menceritakan kesuksesan mereka. Selanjutnya, penipu akan mengajak korban untuk berinvestasi melalui platform investasi palsu yang dikendalikan oleh mereka.

Sebagai informasi, OJK telah menerima 312.532 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 45.884 pengaduan, sejak 1 Januari 2026 hingga 12 Juni 2026.

Dari 45.884 pengaduan tersebut, sebanyak 14.989 berasal dari industri perbankan, 20.140 berasal dari industri financial technology, dan 9.151 berasal dari industri perusahaan pembiayaan. Selain itu, 878 berasal dari industri asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.

Sejak 1 Januari 2026 sampai 30 Juni 2026, OJK telah menerima 22.206 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total pengaduan itu, sebanyak 19.169 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal, pengaduan investasi ilegal sebanyak 2.878, serta 159 pengaduan terkait gadai ilegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×