Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah saving plan kembali bakal mengajukan gugatan kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tak hanya itu, beberapa nasabah bahkan berencana untuk menggugat BUMN sebagai pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, dan bank tempat pembelian produk asuransi yang bermasalah itu.
Welly, salah seorang nasabah Jiwasraya menyatakan sedang berdiskusi dengan beberapa anggota terkait rencana class action. Ia merasa kecewa, lantaran merasa pemerintah telah lalai terhadap rakyatnya dan pemerintah tidak hadir dalam kasus ini.
“Ditujukan ke semuanya, termasuk pemerintah baik OJK, menteri BUMN, maupun menteri Keuangan,” ujar Welly kepada Kontan.co.id pada Rabu (9/12).
Baca Juga: Imbal hasil unitlink ikut terkerek penguatan IHSG, siapa juaranya?
Ia juga berencana mengajukan gugatan kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero). Lantaran ia ditawari oleh bank pelat merah tersebut membeli produk Saving Plan sebagai produk deposito.
Sebelumnya, akhir November lalu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), manajemen Jiwasraya, Anggota DPR Komisi VI dan Panitia Kerja (Panja), serta Indonesia Financial Group (IFG) bersepakat mengenai skema restrukturisasi produk Saving Plan Jiwasraya.
Dalam dokumen yang diperoleh KONTAN, terdapat tiga skema yang disepakati pada Senin malam tersebut. Pertama, nasabah akan menerima nilai tunai 100% dari saldo awal (Pokok investasi + bunga) dihitung per 31 Desember 2020 (cutoff) yang akan dibayarkan selama 15 tahun.
Pada skema ini, nasabah tidak akan mendapatkan pembayaran dimuka, namun tetap mendapatkan pertanggungan asuransi kecelakaan selama periode restrukturisasi sebesar 25% dari saldo awal.
Baca Juga: Genjot kinerja unitlink, ini strategi investasi asuransi jiwa di tahun depan
Kedua, nasabah akan memperoleh nilai tunai dalam periode 5 tahun, sebesar 71% dari saldo awal. Adapun sisa 29% dari saldo awal, merupakan haircut (penyesuaian nilai pelunasan) dari Jiwasraya sebagai konsekuensi percepatan pembayaran.
Pada skema ini, nasabah juga tetap mendapatkan pertanggungan asuransi kecelakaan dalam jangka waktu 5 tahun (periode restrukturisasi) sebesar 25% dari saldo awal.