kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.250   24,00   0,15%
  • IDX 6.851   -64,58   -0,93%
  • KOMPAS100 997   -10,39   -1,03%
  • LQ45 762   -8,21   -1,07%
  • ISSI 225   -2,13   -0,94%
  • IDX30 393   -3,84   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -2,91   -0,63%
  • IDX80 112   -1,19   -1,05%
  • IDXV30 113   -0,83   -0,73%
  • IDXQ30 127   -1,05   -0,82%

Kecewa, nasabah saving plan bakal layangkan class action ke Jiwasraya hingga OJK


Rabu, 09 Desember 2020 / 22:35 WIB
Kecewa, nasabah saving plan bakal layangkan class action ke Jiwasraya hingga OJK


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Sementara pada skema ketiga, nasabah akan mendapatkan pembayaran selama 5 tahun atas 69% saldo awal. Khusus skema ini, nasabah akan mendapatkan 10% pembayaran di awal (cash in advance) dari 69% saldo awal.

Saat nasabah menyepakati skema ini, maka mereka akan segera mendapatkan pembayaran di awal sebesar 10% tersebut. Kali ini nilai haircut bagi nasabah bertambah besar menjadi 31% dari saldo awal.

Baca Juga: Kinerja unitlink diproyeksi tumbuh positif di tahun depan, ini sebabnya

Sama seperti dua skema sebelumnya, pada skema ketiga ini Jiwasraya juga masih akan memberikan pertanggungan asuransi kecelakaan dalam jangka waktu 5 tahun (periode restrukturisasi) sebesar 25% dari saldo awal.

Dalam dokumen itu juga ditegaskan aturan main bagi nasabah yang tidak sepakat atas tiga skema yang diajukan Jiwasraya. Saldo awal mereka (nasabah) akan menjadi klaim utang atas Jiwasraya.

Selanjutnya: Tolak skema restrukturisasi polis, nasabah Jiwasraya layangkan gugatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×