kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Kecewa, nasabah saving plan bakal layangkan class action ke Jiwasraya hingga OJK


Rabu, 09 Desember 2020 / 22:35 WIB


Reporter: Maizal Walfajri, Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Sementara pada skema ketiga, nasabah akan mendapatkan pembayaran selama 5 tahun atas 69% saldo awal. Khusus skema ini, nasabah akan mendapatkan 10% pembayaran di awal (cash in advance) dari 69% saldo awal.

Saat nasabah menyepakati skema ini, maka mereka akan segera mendapatkan pembayaran di awal sebesar 10% tersebut. Kali ini nilai haircut bagi nasabah bertambah besar menjadi 31% dari saldo awal.

Baca Juga: Kinerja unitlink diproyeksi tumbuh positif di tahun depan, ini sebabnya

Sama seperti dua skema sebelumnya, pada skema ketiga ini Jiwasraya juga masih akan memberikan pertanggungan asuransi kecelakaan dalam jangka waktu 5 tahun (periode restrukturisasi) sebesar 25% dari saldo awal.

Dalam dokumen itu juga ditegaskan aturan main bagi nasabah yang tidak sepakat atas tiga skema yang diajukan Jiwasraya. Saldo awal mereka (nasabah) akan menjadi klaim utang atas Jiwasraya.

Selanjutnya: Tolak skema restrukturisasi polis, nasabah Jiwasraya layangkan gugatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×