Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai mengeluarkan peraturan baru terkait perubahan format pengisian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Perubahan tersebut dikeluarkan sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Plt Kasubdit Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi Dirjen Bea Cukai Akhiyat Mujayin mengungkapkan salah satu perubahan mendasar yang dilakukan adalah penambahan entri Bank Devisa tempat pembayaran atas pembiayaan transaksi perdagangan (ekspor-impor).
"Penyebutan nama bank devisa ini sifatnya mandatory atau wajib dicantumkan. Ini hal yang penting sesuai dengan PBI DHE," kata Akhiyat, Rabu (25/4)
Selain pencantuman nama bank devisa, perubahan lain yang dilakukan adalah dimasukkannya data nomor polisi kendaraan intermoda untuk kegiatan ekspor, pelabuhan asal, pelabuhan muat ekspor, tanggal pengiriman dari pelabuhan asal serta pelabuhan muat ekspor, dan daerah asal barang. Perubahan-perubahan tersebut diharapkan dapat membuat PEB lebih rinci.
"Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor 13 tertanggal 20 April 2012 dan mulai berlaku per 1 Juni 2012," ungkap Akhiyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News