kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Efek PBI devisa hasil ekspor terlihat Juni


Jumat, 30 Maret 2012 / 08:10 WIB
Efek PBI devisa hasil ekspor terlihat Juni
Gong Yoo dalam aktingnya di film Korea terbaru Seobok yang tayang April 2021.


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Harapan Bank Indonesia (BI) dampak penerapan aturan devisa hasil ekspor (DHE) bisa terlihat secepatnya Maret 2012 belum dapat terwujud. Pasalnya, perbankan masih mengecek dokumen terkait pemberitahuan ekspor barang (PEB) dari para eksportir.

Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah menuturkan sejauh ini baik perbankan maupun eksportir kooperatif dengan aturan yang berlaku efektif per 1 Januari 2012 ini. Hanya saja, belum semua PEB disampaikan eksportir ke bank.

"Sehingga sebagian bank mengalami kesulitan mengidentifikasi uang eksportir yang masuk ke bank karena belum ada PEB-nya," tutur Difi, Kamis (29/3).

Ia melanjutkan, bank-bank harus mengidentifikasi transfer masuk milik eksportir berdasarkan periode pelaporan PEB. Bisa jadi, sebetulnya dana yang masuk tersebut berasal dari ekspor pada tahun 2011 sedangkan PEB yang mulai terkena aturan DHE adalah PEB per Januari 2012.

Mekanisme pelaporan DHE di bank, lanjut Difi adalah sebagai berikut, setiap ada transfer masuk hasil ekspor milik eksportir, maka bank harus mengidentifikasi satu per satu hasil ekspor tersebut dengan dokumen PEB yang ada dan sudah diserahkan ke bank. Sebagai contoh, bila ada hasil ekspor masuk ke rekening eksportir di bank X sebesar US$ 10 juta, maka bank akan mencari dokumen PEB yang cocok dengan transfer masuk senilai US$ 10 juta.

"Kalau belum ada dokumen PEB-nya, bank akan menanyakan ke eksportir mengenai transfer masuk tersebut." ujar Difi.

Oleh karena itu, BI mengimbau eksportir meningkatkan penyerahan PEB ke bank sehingga memudahkan bank melakukan identifikasi dan akurasi data. Jangan sampai masih ada yang tercampur dengan PEB ekspor tahun lalu.

"Ketentuan penyerahan PEB selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal PEB. Jadi, kalau PEB tertanggal Januari 2012, maka paling lambat Juni 2012, eksportir wajib menyampaikan PEB ke bank. Sekarang data nilai DHE-nya belum kelihatan" tambah Difi.

Direktur Korporasi BCA Dhalia M Ariotedjo mengungkapkan saat ini BCA masih melakukan uji coba sistem PEB terkait aturan DHE. Ia mengakui dalam proses pendataan tersebut, ada kesulitan memisahkan antara devisa ekspor biasa dan remittance. Perlu penyocokan dokumen yang akurat agar tak salah memilah.

"Kami masih membagi-bagi datanya. Mudah-mudahan Juni sudah bisa kelihatan berapa nilai devisa hasil ekspor yang masuk ke BCA," jelas Dhalia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×