kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kegiatan Usahanya Dibekukan, Danasupra Erapacific (DEFI) Berupaya Penuhi Kewajiban


Kamis, 31 Maret 2022 / 14:47 WIB
Kegiatan Usahanya Dibekukan, Danasupra Erapacific (DEFI) Berupaya Penuhi Kewajiban
ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten multifinance PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) terus berupaya agar pembekuan kegiatan usaha yang dilakukan oleh OJK bisa segera dicabut. Sebagai informasi, DEFI telah mendapatkan sanksi  pembekuan kegiatan usaha lantaran dinilai belum memenuhi permodalan minimal Rp 100 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasinya, Direktur DEFI Irianto Kusumadjaja pun bilang bahwa pihaknya saat ini tengah fokus dalam menyiapkan seluruh dokumentasi terkait dengan proses penambahan modal yang dianggap telah dipenuhi di awal 2020 sesuai dengan POJK nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Perseroan berkeyakinan bahwa kecukupan modal minimum per 31 Desember 2019 sudah terpenuhi diawal tahun 2020, dimana saat itu OJK memberikan relaksasi sampai dengan bulan Juni 2020,” tulis Irianto.

Irianto juga mengungkapkan bahwa sejak sanksi tersebut, pihaknya senantiasa berkomunikasi dengan OJK. Termasuk, penjelasan serta pemaparan rencana bisnis tahunan kepada OJK terkait berbagai rencana serta upaya dalam bentuk kegiatan usaha yang akan dilakukan apabila pembekuan kegiatan usaha telah dicabut.

Baca Juga: Bussan Auto Finance Mencatatkan Laba Rp 473 Miliar di 2021

Upaya terbaru yang dilakukan ialah pada 28 Maret 2022 dimana pihaknya memohon kepada Direktur Kelembagaan & Produk IKNB untuk dapat mengkonfirmasikan bahwa di periode akhir Januari 2020 posisi ekuitas perseroan adalah sebesar Rp 114,2 miliar.

Adapun, Irianto menyebutkan upaya pencabutan sanksi terus dilakukan karena dampak dari sanksi tersebut cukup signifikan bagi perusahaan. Misalnya, kondisi keuangan perusahaan yang akan tergerus dengan biaya operasional sementara tidak melakukan kegiatan usaha apapun.

“Namun dengan berharap kepada proses pembayaran kewajiban debitur yang tetap terus diupayakan, perseroan berharap dapat tetap bertahan sampai izin dicabut,” ungkapnya.

Selain itu, Irianto bilang sanksi  ini juga menimbulkan keresahan serta kegaduhan diantara masyarakat umum dan para pemegang saham. Menurutnya, tingkat kepercayaan masyarakat dan pemegang saham pun menurun akibat dari sanksi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×