kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Keinginan DPR bentuk bank khusus


Minggu, 22 Juni 2014 / 17:31 WIB
Keinginan DPR bentuk bank khusus
ILUSTRASI. Pemerintah menyatakan akan melarang ekspor konsentrat tembaga di tengah tahun ini. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/15


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin membentuk Bank Khusus dalam industri perbankan di Indonesia. Sayangnya, keinginan ini bertentangan dengan kehendak pemerintahan SBY-Boediono. Sehingga usulan Bank Khusus sulit masuk dalam proses revisi UU Perbankan yang sedang berlangsung di Komisi XI DPR saat ini.

Menurut Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi XI DPR, DPR menghendaki dibentuk Bank Khusus, bukan bank dengan penugasan khusus. Misalnya, bank yang memiliki kemampuan khusus bidang usaha mikro kecil menengah (UMKM), bank infrastruktur, bank perumahan, bank pertanian, dan bank nelayan. “Keinginan kami sebetulnya sesuai dengan visi misi 2 kandidat calon presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Jokowi ingin ada Bank UMKM, sementara Prabowo ingin ada Bank Pertanian dan Bank Nelayan,” kata Harry saat dihubungi KONTAN, Minggu, (22/6).

Sayangnya, rezim pemerintahan SBY-Boediono tak setuju dengan ide pembentukan bank khusus. Namun Harry tak memaparkan alasan utama bank khusus tak disetujui pemerintah saat ini. Yang pasti, penolakan pemerintah membuat usulan pembentukan bank khusus sulit dimasukkan dalam pembahasan RUU revisi UU Perbankan.

Sementara berdasarkan UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, bentuk bank di Indonesia terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Perbedaan utama kedua bentuk bank itu adalah Bank Umum memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sementara BPR tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×