Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin membentuk Bank Khusus dalam industri perbankan di Indonesia. Sayangnya, keinginan ini bertentangan dengan kehendak pemerintahan SBY-Boediono. Sehingga usulan Bank Khusus sulit masuk dalam proses revisi UU Perbankan yang sedang berlangsung di Komisi XI DPR saat ini.
Menurut Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi XI DPR, DPR menghendaki dibentuk Bank Khusus, bukan bank dengan penugasan khusus. Misalnya, bank yang memiliki kemampuan khusus bidang usaha mikro kecil menengah (UMKM), bank infrastruktur, bank perumahan, bank pertanian, dan bank nelayan. “Keinginan kami sebetulnya sesuai dengan visi misi 2 kandidat calon presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Jokowi ingin ada Bank UMKM, sementara Prabowo ingin ada Bank Pertanian dan Bank Nelayan,” kata Harry saat dihubungi KONTAN, Minggu, (22/6).
Sayangnya, rezim pemerintahan SBY-Boediono tak setuju dengan ide pembentukan bank khusus. Namun Harry tak memaparkan alasan utama bank khusus tak disetujui pemerintah saat ini. Yang pasti, penolakan pemerintah membuat usulan pembentukan bank khusus sulit dimasukkan dalam pembahasan RUU revisi UU Perbankan.
Sementara berdasarkan UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, bentuk bank di Indonesia terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Perbedaan utama kedua bentuk bank itu adalah Bank Umum memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sementara BPR tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News