kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung akui kesulitan menetapkan tersangka terkait Jiwasraya dari manajer investasi


Kamis, 27 Februari 2020 / 21:23 WIB
Kejagung akui kesulitan menetapkan tersangka terkait Jiwasraya dari manajer investasi
ILUSTRASI. Kejagung kesulitan mencari alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka dari manajer investasi.


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya terus bergulir. Namun, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI belum menetapkan satu tersangka pun dari pihak manajer investasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengakui, Kejagung kesulitan mencari alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka dari manajer investasi. "Kesulitan ada, tapi bagaimana kami bisa meminimalisir kesulitan tersebut untuk mendapatkan fakta yang benar terjadi. Sehingga kami bisa membangun konstruksi hukum terhadap perbuatan yang dilakukan yang berkaitan dari para enam tersangka," kata Hari, Kamis (27/2).

Baca Juga: Petaka di balik janji fixed return dalam reksadana milik Emco dan Minna Padi

Padahal, Kejagung hingga saat ini sudah memeriksa 14 perusahaan sekuritas dan lebih dari 40 saksi yang diperiksa. Yang menarik, sebelumnya pihak Kejagung menyebut setiap pihak yang diperiksa bisa saja menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya ini.

Saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rapat dengan anggota Komisi III DPR pada Rabu (15/1) lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman menyatakan, manajer investasi yang diperiksa oleh Kejagung bisa jadi tersangka dugaan korupsi Jiwasraya.

"Bisa jadi tersangka, karena kemungkinan selalu ada. Saya tidak bisa tergesa-gesa menentukan siapa tersangkanya karena prosesnya panjang dan kami takut keliru," kata Adi waktu itu.

Baca Juga: Ini deretan BUMN yang tersandung kasus di era Erick Thohir

Kejagung juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 17 triliun. Nama yang berstatus tersangka yaitu Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Minera (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Joko Hartomo Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra Investama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×