kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung belum temukan indikasi korupsi di BPJS Ketenagakerjaan


Senin, 14 Juni 2021 / 19:20 WIB
Kejagung belum temukan indikasi korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menemukan indikasi korupsi dalam kasus pengelolaan dana dan investasi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Guna memastikan dugaan tersebut, penyidik terus melakukan pemeriksaan. Ada jutaan transaksi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan saat ini masih diperiksa oleh kejaksaan.

“Sebagian sudah dapat disimpulkan bahwa sampai sekarang belum adanya perbuatan melawan hukum yang timbul dan mengakibatkan kerugian,” kata Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (14/6).

Pemeriksaan transaksi tersebut melibatkan lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, kedua lembaga tersebut mempunyai kewenangan dalam pemeriksaan keuangan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BP Jamsostek Bidik Pegawai Pemda dan BUMDes Jadi Peserta

Pemeriksaan ini bermula atas laporan sejumlah pihak bahwa BPJS mencatatkan kerugian senilai Rp 22 triliun. Jika dirinci kerugian itu berasal dari investasi reksadana Rp 11 triliun dan saham Rp 11 triliun.

Menurut Ali, kerugian investasi paling besar pada tahun 2016-2019. Sedikit demi sedikit kerugian tersebut menurun seiring dengan naiknya harga saham-saham milik BPJS Ketenagakerjaan.

“Mulai tahun 2021 ini, terjadi recovery (perbaikan) karena rebound harga saham atau naik kembali,” lanjutnya.

Meski demikian, pemeriksaan tersebut masih berlangsung. Penyidik masih mendalami saham-saham apa saja yang membuat perusahaan merugi.

“Apa ada jenis saham-saham lain yang merugi sebagai akibat perbuatan melawan hukum. Jadi masih kami dalami bersama OJK dan BPK,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan jadi perbincangan hangat sejak Januari 2021. Baik manajemen lama maupun baru membantah adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana dan investasi BPJS Ketenagakerjaan.

Misalnya saja, pada April 2021 lalu, Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek Edwin Ridwan menegaskan, pengelolaan investasi yang dilakukan perusahaan senantiasa sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Salah satunya PP 55 Tahun 2015 dan PP 99 Tahun 2013.

“Setiap kegiatan investasi yang dilakukan juga telah melalui proses kajian fundamental, teknikal, manajemen risiko dan kepatuhan yang komprehensif,” ungkap Edwin.

Menurut Edwin, strategi investasi BPJamsostek mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta dengan mempertimbangkan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian. Investasi BPJamsostek juga memastikan kesesuaian kebutuhan liabilitas atau asset liability matching (ALMA) pada setiap program.

Terkait dengan rencana pengurangan investasi di instrumen saham dan reksadana, Edwin menuturkan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi pasar modal belakangan ini.

Baca Juga: Pemerintah dorong optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

"Saat ini, kondisi pasar modal banyak dipengaruhi sentimen global dan dampak negatif pandemi Covid-19 sehingga memicu peningkatan volatilitas,” tutur Edwin.

Namun, dalam jangka panjang sekitar 10 tahun-15 tahun, BPJamsostek masih melihat bahwa pasar modal khususnya instrumen berbasis ekuitas sebagai investasi yang mempunyai potensi daya ungkit return.

Oleh karena itu, BPJamsostek akan tetap memperhatikan kondisi perekonomian serta perkembangan di pasar modal sehingga pengelolaan portofolio bersifat dinamis.

BPJamsostek juga mempertimbangkan penyesuaian portofolio investasi secara bertahap dalam jangka panjang dengan menambah alokasi pada surat utang, baik SBN maupun surat utang korporasi yang memenuhi persyaratan.

Selain itu, BPJamsostek juga mengoptimalkan investasi langsung, salah satunya melalui kerjasama investasi dengan sovereign wealth fund (SWF).

"Penyesuaian ini tentunya akan mempengaruhi bobot alokasi investasi berbasis ekuitas secara alamiah seiring dengan pertumbuhan dana," tutupnya.

Selanjutnya: Realisasi hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan pada 2020 mencapai Rp 32,33 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×