kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   13.000   0,51%
  • USD/IDR 18.189   15,00   0,08%
  • IDX 4.920   15,48   0,32%
  • KOMPAS100 632   2,75   0,44%
  • LQ45 501   3,97   0,80%
  • ISSI 163   -0,60   -0,36%
  • IDX30 283   2,68   0,96%
  • IDXHIDIV20 382   4,30   1,14%
  • IDX80 73   0,29   0,40%
  • IDXV30 106   0,87   0,82%
  • IDXQ30 95   1,13   1,20%

Kejagung blokir rekening reksadana 13 MI yang terkait kasus Jiwasraya


Minggu, 28 Juni 2020 / 20:04 WIB
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir rekening reksadana 13 manajer investasi (MI) yang terkait kasus Jiwasraya.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir rekening reksadana 13 manajer investasi (MI) yang terkait kasus Jiwasraya.

"Iya diblokir, tapi hanya reksadana yang terkait Jiwasraya saja. Di luar itu tidak, sehingga 13 korporasi itu masih bisa menjalankan aktivitasnya," kata Kasubit Media Massa dan Kehumasan Kejaksaan Agung Isnaeni, Minggu (28/6).

Isnaeni menyebut, terdapat satu manajer investasi yang banyak kelola reksadana milik Jiwasraya dari produk JS Saving Plan. Namun, ia tidak mengungkapkan siapa MI tersebut.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea jadi kuasa hukum PT MNC Asset Management

Pemblokiran ini, termasuk yang dilakukan kepada 800 rekening efek lain pada Februari 2020 lalu. Adapun pemblokiran ratusan rekening efek itu berasal dari total 137 perusahaan.

Ia melanjutkan, pemblokiran rekening reksadana 13 MI akan terus dilakukan sampai perkara Jiwasraya ini selesai.

Jika rekening itu terkait kasus Jiwasraya, maka kejaksaan akan merampaskan sebagai bagian pengembalian kerugian negara. Jika tidak, akan dikembalikan ke perusahaan.

Beberapa hari lalu, kejaksaan telah menetapkan 13 MI sebagai tersangka dalam Jiwasraya. Mereka diduga merugikan negara Rp 12,15 triliun karena sudah menggoreng atau menaikkan harga saham di reksadana tersebut secara tidak wajar.

MI yg ditetapkan tersangka, yakni PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Capital Management dan PT Prospera Asset Management.

Selanjutnya, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management.

Para MI tersebut tentu saja membantah keterlibatan mereka dalam kasus ini. PT MNC Asset Management satu dari 13 MI angkat bicara.

"Secara data internal tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan," sebut MI itu dalam rilis.

Sinarmas Asset Management juga memberikan pernyataan. "Kami selalu kooperatif dan patuh mengikuti proses hukum," kata Direktur Utama Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan.

Baca Juga: Kejagung sebut 13 MI ikut terlibat menggoreng saham-saham ini di kasus Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×