Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya.
Mereka adalah PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI) PT Millenium Danatama Indonesia dan PT Prospera Asset Management dan PT MNC Asset Management.
Baca Juga: Terseret kasus Jiwasraya, Kejagung : Ada kesepakatan antara Erry Firmsyah dan Fakhri
Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management.
Direktur Penyidikan pada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut, perusahaan MI tersebut dianggap terlibat dalam menaikkan harga jual beli saham-saham di investasi Jiwasraya secara tidak wajar.
"Yang jelas, goreng - menggoreng saham melibatkan mereka-mereka (MI). Jadi mereka terkait langsung dalam transaksi investasi di Jiwasraya," kata Febrie, Jumat (26/6).
Atas hal itu, kejaksaan menjerat mereka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari situ, pihaknya akan menelusuri aliran dana investasi Jiwasraya di perusahaan MI tersebut.
Baca Juga: Ini modus 13 Manajer Investasi dalam kasus Jiwasraya dan dugaan kerugian negaranya
"(Bentuk) TPPU-nya ada dua, yaitu masuknya transaksi ke perusahaan. Kemudian transaksi sahamnya itu, terus berjalan. Itu yang kami telusuri," ungkapnya.
Sebelumnya, kejaksaan menyebut pada 2014-2018 Jiwasraya berinvestasi ke saham dan reksadana yang dikelola 13 MI. Dari situ, nilai investasi ke reksadana mencapai Rp 12,70 triliun menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).