Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Kejaksaan Agung sendiri memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya bisa melebihi Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih mempertimbangkan perkembangan kasus.
“Kalau potensi (Rp 13,7 triliun) bisa juga. Kami mau lihat nanti bagaimana, karena melihat dari faktanya bisa kurang itu akan kembali ke data. Kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada,” kata Adi.
Baca Juga: Berikut 10 orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus Jiwasraya
Untuk menghitung kerugian tersebut, Kejaksaan akan menggandeng Badan Pengawas Keuangan (BPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Pasti, pasti (melibatkan mereka). Kami akan berkoordinasi dan tentunya masih berjalan,” ungkapnya.
Pada pemeriksaan, Senin (6/1), Kejagung telah memanggil Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non- Bank OJK Riswinandi sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.
Selain Riswinandi, Kejaksaan juga memanggil enam orang lainnya. Mereka adalah Komisaris PT Hanson Internasional, Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan agen bancassurance Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto dan Bambang Harsono.
Baca Juga: Ini jawaban Erick Thorir tentang suap Jiwasraya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News