kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejahatan pembayaran, Polri fokus di perbatasan


Rabu, 24 September 2014 / 14:48 WIB
Kejahatan pembayaran, Polri fokus di perbatasan
ILUSTRASI. Gedung PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA/ Money Changer) bukan bank yang tidak berizin, banyak terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Suhardi Alius di Gedung BI, Jakarta, Rabu (24/9).

Suhardi bilang, kasus tindak pidana bidang sistem pembayaran dan KUPVA bukan bank yang tidak berizin dominan terjadi di beberapa kota besar seperti di Jakarta, Bali, Surabaya, Pontianak, Batam dan Medan. "Ini yang jadi prioritas kami," kata Suhardi di Gedung BI, Jakarta, Rabu (24/9).

Menurutnya, dugaan tindak pidana terkait sistem pembayaran dan money changer ilegal, lebih sering terjadi di daerah-daerah perbatasan. Hal tersebut dikarenakan banyak kegiatan penyelundupan-penyelundupan barang sehingga tindak pidana sangat dimungkinkan terjadi di kawasan tersebut.

"Tentunya teman-teman bisa mengetahui port atau pos-pos mana saja yang berpotensi seperti itu. Bisa dilihat, yang ada perbatasannya tentunya. Informasi ini karena invetarisasi dari teman-teman di Bank Indonesia. Di situ banyak hal-hal yang diindikasikan sebagai tempat-tempat yang banyak kemungkinan ativitas dikaitkan dengan sistem pembayaran dan valuta asing," ungkapnya.

Karena itu, kata Suhardi, Kepolisian RI bersama Bank Indonesia (BI) akan mensosialisasikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/15/PBI/2014. Peraturan tersebut melingkupi aspek penyelenggaraan kegiatan usaha, mekanisme transaksi, perizinan, pelaporan, serta pengawasan KUPVA, atau yang selama ini dikenal dengan Pedagang Valuta Asing (PVA)/money changer.

Dengan adanya penerbitan PBI yang baru keluar itu, diharapkan dapat memitigasi potensi risiko dari berbagai bentuk penyalahgunaan dan kejahatan terkait kegiatan penukaran valuta asing. "Kami akan sosialisasi dulu tentang ketentuan, PBI yang baru keluar itu. Selanjutnya, Polri bisa ambil tindakan dan kota-kota yang disebutkan tadi akan menjadi prioritas kami," jelas Suhardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×