Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam UU P2SK Nomor 4 Tahun 2026, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat Program Penjaminan Polis (PPP).
Mengenai hal itu, LPS mengusulkan desain Program Penjaminan Polis mencakup 4 aspek utama yang saling berkaitan, meliputi kepesertaan, cakupan, limit atau batasan, hingga nilai iuran. Terkait aspek limit, LPS mengusulkan limit atau batas maksimum penjaminan secara kumulatif dipertimbangkan Rp 500 juta per pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
PT Asuransi Asei Indonesia menilai usulan limit penjaminan kumulatif Rp 500 juta per pemegang polis, tertanggung, atau peserta dengan basis cadangan teknis sebagai angka yang perlu diapresiasi. Sebab, hal itu dapat memberikan batas yang jelas bagi Program Penjaminan Polis, sekaligus menjaga agar beban program tetap terukur.
Baca Juga: Tumbuh 18,20%, Laba Fintech Lending Capai Rp 1,36 Triliun per Juli 2026
Namun, Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe mengatakan, sebaiknya angka Rp 500 juta tersebut tidak diperlakukan sebagai angka yang kaku dan permanen.
"Dengan demikian, perlu ada ruang evaluasi secara berkala, dengan mempertimbangkan profil pemegang polis, karakteristik produk, perkembangan inflasi, serta kemampuan dana penjaminan," ujarnya kepada Kontan, Senin (14/9/2026).
Untuk asuransi umum, Dody menyebut karakteristik polis sangat beragam. Dia bilang ada produk ritel dengan nilai pertanggungan relatif kecil, tetapi ada juga marine, engineering, property, kredit, suretyship, dan trade credit insurance yang nilai pertanggungannya dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar Rupiah.
Oleh karena itu, Dody berharap nilai Rp 500 juta tersebut dapat dilihat sebagai batas perlindungan dasar, bukan sebagai batas nilai polis atau nilai pertanggungan.
Dia bilang, yang dijamin adalah hak atau kewajiban yang memenuhi kriteria penjaminan sesuai ketentuan PPP, bukan seluruh nilai pertanggungan dalam polis.
"Kalau harus menentukan angka, Rp 500 juta masih dapat menjadi titik awal yang reasonable. Namun, perlu dilengkapi mekanisme review berkala, misalnya setiap 2–3 tahun, sehingga limit dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan pengalaman pelaksanaan PPP," tuturnya.
Baca Juga: Pembiayaan Fintech Lending ke Luar Pulau Jawa Tumbuh 29,06% per Juli 2026
Lebih lanjut, Dody menyampaikan nilai pertanggungan yang besar tidak berarti seluruh risiko nasabah harus dijamin oleh PPP. Dalam asuransi umum, dia bilang nilai pertanggungan merupakan nilai maksimum risiko yang dialihkan kepada perusahaan asuransi. Adapun kewajiban aktual perusahaan kepada pemegang polis sangat bergantung pada jenis risiko, kerugian yang terjadi, deductible, retention, reasuransi, dan ketentuan polis.
Dody mencontohkan jika suatu perusahaan memiliki property insurance dengan nilai pertanggungan Rp 100 miliar. Dia menerangkan nilai tersebut tidak berarti perusahaan asuransi otomatis mempunyai kewajiban Rp 100 miliar kepada pemegang polis. Jika terjadi kerugian Rp2 miliar, tentu kewajiban klaim berada pada nilai kerugian yang dijamin sesuai polis.
Oleh karena itu, Dody mengatakan jangan sampai limit PPP sebesar Rp 500 juta dipersepsikan sebagai batas nilai pertanggungan polis. Hal itu perlu dikomunikasikan dengan sangat jelas.
Untuk segmen korporasi, Dody menerangkan justru perlu dipertimbangkan diferensiasi berdasarkan karakteristik produk dan nasabah. Menurutnya, korporasi yang memiliki kemampuan manajemen risiko dan kapasitas finansial berbeda dengan nasabah ritel. Adapun produk dengan nilai besar juga umumnya sudah menggunakan mekanisme co-insurance dan reasuransi.
"Dengan demikian, PPP sebaiknya tetap memberikan perlindungan kepada pemegang polis secara proporsional, tetapi tidak menciptakan moral hazard maupun mendorong perusahaan asuransi mengambil risiko yang tidak sesuai kapasitasnya," ucap Dody.
Secara keseluruhan, Dody mengatakan PPP sebaiknya dibangun dengan tiga keseimbangan, yakni perlindungan nasabah, keberlanjutan industri, dan kemampuan dana penjaminan.
Dia bilang, keberhasilan PPP bukan diukur dari seberapa besar limit yang dijamin, melainkan seberapa efektif program tersebut membangun kembali kepercayaan masyarakat tanpa menciptakan beban baru yang justru melemahkan industri asuransi.
Baca Juga: Kredit Konsumsi Diproyeksi Tumbuh di Kuartal III-2026, Daya Beli Tetap Jadi Tantangan
Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan Purba menyebut pihaknya mengusulkan limit Rp 500 juta, karena sudah mencakup 97%-99% dari jumlah tertanggung atau polis. Dia bilang batas maksimal penjaminan Rp 500 juta sifatnya kumulatif.
"Kami mengusulkan Rp 500 juta karena sudah mencakup 97%-99% dari jumlah tertanggung atau polis," ucapnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Jumat (11/9/2026).
Dengan demikian, ada tiga tanggung jawab pembayaran yang dilakukan LPS dalam PPP, yakni membayar klaim yang sudah jatuh tempo, membayar nilai polis ketika polis tak dapat dilanjutkan, serta memindahkan polis ke perusahaan asuransi lain.
Purba menjelaskan usulan Rp 500 juta itu dari sisi coverage itu sudah sesuai dengan benchmark yang minimal 90%, bahkan sudah mencapai di atas 95%. Kalau dilihat best practices-nya, nilai itu juga sudah ada di dalam range yang wajar, enam kali dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Sebagai informasi, LPS menetapkan skenario optimistis untuk aktivasi atau implementasi Program Penjaminan Polis yang dapat dimulai pada awal kuartal II-2027 atau April 2027. Skenario moderate, yaitu aktivasi pada Juli 2027.
Kedua skenario itu dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah tentang program penjaminan polis ditetapkan selambatnya pada September 2026. Ketiga, skenario as planned, yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














