Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
"Sehingga menentukan berapa lama bisa lunas dan kalau dananya sedikit atau kurang maka harus ada pemangkasan. Pemegang saham punya batasan dana baik dalam jumlah maupun waktu," ungkap Hexana.
Terkait restrukturisasi polis pada Agustus 2020, nasabah Jiwasraya Mona menyatakan mendapatkan informasi dari pihak Jiwasraya yang bakal menginformasikan penyelesaian masalah ini. Namun Ia tidak begitu yakin informasi ini benar bakal ditunaikan Jiwasraya.
Baca Juga: Tahun lalu, Jiwasraya kantongi pendapatan Rp 2,15 triliun
“Kemungkinan, ini kemungkinan. Kalau PNM untuk Jiwasraya disetujui, kita (nasabah) akan mendapatkan skema penyelesaiannya. Skemanya pasti dicicil under new company. Tapi kita tidak tau dicicil berapa lama, new company-nya apa,” papar Mona.
Ia kecewa dengan skema ini lantaran tidak ada pilihan selain hanya menerima. Ia pun merasa bingung dengan bakal ada perusahaan baru yang akan menyelesaikan polisnya. Sebab tidak ada jaminan dananya bakal kembali.
“Sekarang Jiwasraya yang 100% badan usaha milik negara saja, sudah dua tahun di bolak balik. Kita khawatir dengan perusahaan baru, kalau kita tidak mau bagaimana? Itu tidak ada solusinya,” paparnya.
Ia menekankan, nasabah tidak keberatan dengan perusahaan baru tersebut. Namun Ia bilang nasabah hanya membutuhkan kepastian.
Baca Juga: Kredit perbankan naik di bulan Juli, ini sektor yang mulai menggeliat
Pertengahan Juli lalu, Jiwasraya menyatakan tengah menyiapkan produk asuransi baru dan masih menunggu izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya, polis nasabah Jiwasraya akan ditukar dengan produk baru. Ini merupakan bagian restrukturisasi polis lewat perusahaan baru yakni Nusantara Life.