kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu terima tagihan subsidi bunga Rp 138,7 miliar dari perbankan


Selasa, 30 Juni 2020 / 16:23 WIB
Kemenkeu terima tagihan subsidi bunga Rp 138,7 miliar dari perbankan
ILUSTRASI. Nasabah bertransaksi di Bank BNI Jakarta, Senin (27/1). Bank Indonesia memproyeksi kredit perbankan akan tumbuh di angka 105 hingga 12% pada tahun 2020. Proyeksi tersebut meningkat dari realisasi pertumbuhan kredit perbankan 2019 yang mencapai 6,08%./pho


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan mulai mengajukan tagihan subsidi bunga kepada pemerintah terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam menghadapi pandemi.

Sejak awal bulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan tata cara penagihan subsidi bunga via Peraturan Menteri Keuangan 65/2020. Pun pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah mulai menyiapkan infrastruktur via Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK).

Baca Juga: OJK cabut izin usaha Pracico Multi Finance

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dari perbankan, Kemenkeu kini setidaknya telah menerima tagihan subsidi bunga Rp 138,7 miliar.

“Debitur perbankan yang telah menerima program sebanyak 1,3 juta debitur. Secara nominal yang telah diajukan klaim ke KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) senilai Rp 138,7 miliar,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (30/6).

Adapun selain ke perbankan program subsidi bunga juga disalurkan kepada 6,7 debitur program pembiayaan mikro dari pemerintah. Perinciannya 3,5 juta debitur dari PT Permodalan Nasional Madani, 872 debitur PT Pegadaian, dan 485 ribu debitur PT Bahana.

Dalam paparannya kepada Komisi XI DPR, Senin (29/6) Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penagihan subsidi bunga memang baru berasal dari perbankan, khususnya bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Adapun pemerintah mengalokasikan dana Rp 35,28 triliun sebagai subsidi bunga dalam program PEN.

Baca Juga: Begini cerita nasabah Bank Bukopin yang kesulitan mencairkan dana

Sebelumnya, General Manajer Divisi Bisnis Usaha Kecil 2 PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Bambang Setyatmojo mengaku pihaknya juga telah memulai melakukan penagihan kepada pemerintah.

“Kami sudah mulai proses penagihan subsidi KUR, untuk periode April-Mei 2020 nilai tagihannya sekitar Rp 125 miliar dari kurang lebih 110.000 debitur,” katanya kepada Kontan.co.id.

Nilai dan jumlah debitur tersebut dikatakan Bambang juga belum final mengingat masih ada sejumlah data debitur yang perlu dilengkapi secara administratif. Asal tahun ada sejumlah ketentuan administratif sesuai PMK 65/2020 terkait tata cara penagihan subsidi bunga.

Baca Juga: OJK beri izin usaha Pasopati Insurance Broker

Sementara dari kalkulasi perseroan ada sekitar 200.000 debitur KUR dengan nilai kredit Rp 20 triliun yang memiliki potensi terimbas pandemi.

Sementara hingga April lalu, bank berlogo angka 46 ini setidaknya sudah memberikan restrukturisasi kepada 1.500 debitur KUR dengan nilai Rp 350 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×