Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan mulai mengajukan tagihan subsidi bunga kepada pemerintah terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam menghadapi pandemi.
Sejak awal bulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan tata cara penagihan subsidi bunga via Peraturan Menteri Keuangan 65/2020. Pun pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah mulai menyiapkan infrastruktur via Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK).
Baca Juga: OJK cabut izin usaha Pracico Multi Finance
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dari perbankan, Kemenkeu kini setidaknya telah menerima tagihan subsidi bunga Rp 138,7 miliar.
“Debitur perbankan yang telah menerima program sebanyak 1,3 juta debitur. Secara nominal yang telah diajukan klaim ke KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) senilai Rp 138,7 miliar,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (30/6).
Adapun selain ke perbankan program subsidi bunga juga disalurkan kepada 6,7 debitur program pembiayaan mikro dari pemerintah. Perinciannya 3,5 juta debitur dari PT Permodalan Nasional Madani, 872 debitur PT Pegadaian, dan 485 ribu debitur PT Bahana.
Dalam paparannya kepada Komisi XI DPR, Senin (29/6) Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penagihan subsidi bunga memang baru berasal dari perbankan, khususnya bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Adapun pemerintah mengalokasikan dana Rp 35,28 triliun sebagai subsidi bunga dalam program PEN.
Baca Juga: Begini cerita nasabah Bank Bukopin yang kesulitan mencairkan dana
Sebelumnya, General Manajer Divisi Bisnis Usaha Kecil 2 PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Bambang Setyatmojo mengaku pihaknya juga telah memulai melakukan penagihan kepada pemerintah.
“Kami sudah mulai proses penagihan subsidi KUR, untuk periode April-Mei 2020 nilai tagihannya sekitar Rp 125 miliar dari kurang lebih 110.000 debitur,” katanya kepada Kontan.co.id.
Nilai dan jumlah debitur tersebut dikatakan Bambang juga belum final mengingat masih ada sejumlah data debitur yang perlu dilengkapi secara administratif. Asal tahun ada sejumlah ketentuan administratif sesuai PMK 65/2020 terkait tata cara penagihan subsidi bunga.
Baca Juga: OJK beri izin usaha Pasopati Insurance Broker
Sementara dari kalkulasi perseroan ada sekitar 200.000 debitur KUR dengan nilai kredit Rp 20 triliun yang memiliki potensi terimbas pandemi.
Sementara hingga April lalu, bank berlogo angka 46 ini setidaknya sudah memberikan restrukturisasi kepada 1.500 debitur KUR dengan nilai Rp 350 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News