kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu tetapkan suku bunga penempatan dana pemerintah di Himbara sebesar 3,42%


Senin, 29 Juni 2020 / 13:03 WIB
Kemenkeu tetapkan suku bunga penempatan dana pemerintah di Himbara sebesar 3,42%
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan suku bunga sebesar 3,42% dari penempatan dana pemerintah di bank mitra dengan alokasi anggaran Rp 30 triliun. Kebijakan tersebut dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka tersebut menghitung besaran suku bunga saat ini dengan ketentuan sebelumnya, di mana tingkat suku bunga dari penempatan dana pemerintah di bank mitra sebesar 80% dari BI7DRR. Tujuannya, agar sama rata dengan penempatan dana pemerintah di Bank Indonesia (BI) yang sudah lebuh dahulu.

Baca Juga: Pemerintah tempatkan dana Rp 30 triliun ke Himbara, begini rencana bank BUMN

“Supaya ketika diperiksa BPK, kami harus miliki tingkat rate of return yang sama dengan yang kita harus peroleh saat kita menempatkan dana tersebut di BI. Jadi, minimal rate of return sama sehingga tidak dianggap merugikan negara,” ujar Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, DPR RI, Senin (29/6). 

Sri Mulyani menyampaikan jangka waktu penempatan uang negara di bank mitra berlangsung selama tiga bulan, dan akan diperpanjang. “Presiden minta diperpanjang tapu kami lakukan bertahap dan evaluasi karena Presiden saat sama minta agar penempatan dana dievaluasi tiap tiga bulan,” kata Menkeu.

Pemerintah juga akan terus memonitoring penggunaan dana tersebut setiap bulan. Terutama terkait strategi bisnis bank penerima suntikan dari pemerintah itu. “Sehingga mekanismenya adalah revolving dengan penempatan dana tiga bulan di-revolve untuk nanti enam bulan dan seterusnya,” ujar dia.

Nah untuk menjaga risiko penempatan uang pemerintah di perbankan, pemerintah mengatur Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penerimanya tidak boleh menggunakan untuk membeli surat berharga milik negara dan tidak boleh melakukan transaksi valuta asing (valas).

Menkeu menambahkan dengan tingkat suku bunga yang rendah tersebut, otomatis suku bunga kredit di perbankan bakal murah. Agar tepat sasaran, perencanaan penggunaan dana pemerintah ini akan diarahkan ke sektor rill agar cepat memberi dampak pemulihan ekonomi di kuartal III-2020. 

Baca Juga: Ini progres penyerapan stimulus fiskal penanganan Covid-19 dan PEN per 27 Juni 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×