Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan usaha koperasi menjadi sorotan setelah kasus gagal bayar menyeruak. Seperti gagal bayar di koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) dan KSP Indosurya Cipta.
Deputi Bidang pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi mengakui, bahwa dalam pelaksanaan pengawasan tersebut masih terdapat beberapa kelemahan. “Kami sudah mengidentifikasi kelemahan-kelemahan dimaksud. Antara lain skema pengawasan yang dilakukan selama ini masih bersifat parsial, tidak terintegrasi dengan baik,” katanya, Sabtu (6/6).
Baca Juga: Kementerian Koperasi minta masyarakat waspadai praktik shadow banking di koperasi
Selama ini pengawasan dilakukan dalam empat tahap yang juga termuat dalam empat berkas mulai dari pemeriksaan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam dan penilaian kesehatan. Dengan banyaknya berkas kerja yang harus dipenuhi, maka hasil pengawasan menjadi tidak solid dan komprehensif.
Ke depan, kementerian akan menggabungkan empat berkas kerja dalam satu bagian penilaian kesehatan koperasi. Dengan begitu, penilaian kesehatan koperasi cukup dilakukan dalam satu pemeriksaan terpadu.
Meski demikian, Kemenkop dan UKM tidak secara khusus mengawasi kegiatan koperasi di kota atau kabupaten. Berdasarkan UUD No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dibagi kewenangan pengawasan dan pemeriksaan koperasi berdasarkan status keanggotaan setiap koperasi.
Koperasi yang anggotanya di tingkat provinsi hingga nasional, dipantau oleh kementerian. Sedangkan koperasi dengan anggota antar wilayah kabupaten atau kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara anggota berasal dari satu kabupaten atau kota adalah kewenangan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Masuki era new normal, pemerintah siap beri stimulus pemulihan sektor manufaktur
“Sesungguhnya tidak seluruh KSP menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan UKM, namun demikian kami berkewajiban menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) penyelenggaraan pengawasan koperasi. Kami juga berwenang untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan di daerah,” jelasnya.
Secara khusus, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap koperasi dalam grup konglomerasi. Mengingat, koperasi bukan milik perusahaan tapi anggota itu sendiri. Jadi anggota berhak mengawasi praktik pengelolaannya sebagai representasi pemilik koperasi.
Kemenkop dan UKM juga akan memperketat pengawasan. Di antaranya melalui konsolidasi sumber daya manusia, aparat penegak hukum dan instrumen pendukung. Tujuannya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan.
Serta meninjau peraturan yang mengatur tugas dan fungsi pengawasan koperasi. Ke depan, akan diatur ketentuan sanksi pidana dan denda jika koperasi terbukti melanggar aturan dalam usaha simpan pinjam.
Baca Juga: Ada peluang di tengah Covid-19, KSP Karya Peduli bidik pembiayaan proyek kesehatan
Hal ini untuk memberi efek jera serta mentaati pelaksanaan prinsip-prinsip koperasi. Dengan demikian, usaha koperasi dijalankan dengan tata kelola baik serta berlandaskan nilai-nilai dasar koperasi yang bersifat universal.
Tak cukup sampai situ. Kementerian juga akan menggandeng OJK, PPATK, dan aparat penegak hukum. Hal ini dibarengi penerapan sistem pelaporan pada customer due diligence (CDD) dan know your customer (KYC).
“Penerapan KYC dan CDD yang lebih intensif merupakan suatu keniscayaan untuk menghindari sumber-sumber permodalan yang berasal dari praktek ilegal, juga pengenalan anggota koperasi dalam penyaluran pinjaman,” katanya.
Terlebih, koperasi adalah sebuah badan usaha yang berlandaskan dari, oleh dan untuk anggota. Maka sistem pelaporan tersebut merupakan sesuatu yang menyatu dalam praktik tata kelola koperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News