kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkop: Penerbitan izin UKM terkendala aturan


Rabu, 25 Oktober 2017 / 22:26 WIB
Kemenkop: Penerbitan izin UKM terkendala aturan


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - SORONG. Kementerian Koperasi dan UKM menyebut secara nasional jumlah Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha mikro, kecil (UMK) sudah sebanyak 252.168 lembar. Namun jumlah tersebut terbilang masih rendah dibandingkan dengan jumlah UMK yang ada.

Deputi Restrukturisasi Usaha, Kemenkop dan UKM Abdul Kadir Damanik mengatakan salah satu yang menjadi penghambat terbitnya IUMK tersebut yakni, masih terdapat sebanyak 212 kabupaten/kota yang belum menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang memberikan pendelegasian wewenang kepada Camat.

Sedangkan Kabupaten/Kota yang telah menerbitkan peraturan Bupati/Walikota sudah sebanyak 302 kabupaten/Kota. Dan salah satu kabupaten yang belum menerbitkan peraturan dimaksud adalah Kabupaten Sorong, Papua Barat.

"Tentunya jumlah IUMK yang telah diterbitkan tersebut masih terlalu rendah dibandingkan dengan jumlah UMKM yang ada," kata Damanik dalam keterangan tertulis yang Kontan.co.id terima pada Rabu (25/10) terkait sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 98 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil di Sorong, Papua Barat, Selasa (24/10).

Melalui acara sosialisasi tersebut telah diperoleh komitmen dari jajaran pemerintah daerah Kabupaten Sorong untuk segera mengupayakan diterbitkannya Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan IUMK Kepada Camat di Kabupaten Sorong.

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, Damanik menegaskan perlu melakukan pemberdayaan UMK melalui penerbitan izin kepada pelaku UMK secara sederhana dalam bentuk naskah satu lembar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×