Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pergantian tahun 2018 menjadi momen baru bagi perkoperasian Indonesia. Di tahun ini, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Meliadi mengatakan, jenis koperasi yang bakal berkembang pertama adalah Koperasi yang mempunyai kegiatan usaha simpan pinjam.
Kedua, jenis koperasi sektor riil. Ketiga, koperasi yang bergerak di bidang jasa.
"Pada 2018, koperasi baru yang ditargetkan berdiri sebanyak 1.100 unit," ungkap Meliadi kepada Kontan.co.id pekan lalu. Dia bilang, sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa kewenangan pengesahan Badan Hukum Koperasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat yakni Kemenkop UKM.
"Pada 2017 koperasi yang telah berdiri dan disyahkan Akte Pendiriannya menjadi Badan Hukum ada sejumlah 3.892 unit Koperasi," tambah Meliadi.
Meski demikian, Meliadi juga memaparkan koperasi yang sudah tidak aktif. Hal ini teridentifikasi dengan tidak melaksanakan kegiatan usaha dan tidak pernah Rapat Anggota tahunan (RAT). Maka dari itu, koperasi ini dibubarkan.
Hingga Desember 2017, Meliadi bilang sudah terdapat sebanyak 40.013 unit Koperasi yang dibubarkan. Dimana 7.235 koperasi dibubarkan oleh Daerah dan 32.778 dibubarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
"Koperasi dibubarkan karena Koperasi yang sudah lama tidak melakukan kegiatan usaha dan tidak melakukan RAT," ungkap Meliadi.
Di sisi lain, hingga saat ini juga masih ada koperasi yang tengah sakit. Namun menurut Meliadi, koperasi ini dapat kembali prima bila pengurus koperasi bisa merestrukturisasi strategi bisnisnya serta melakukan langkah-langkah penyempurnaan.
Adapun langkah yang dapat dilakukan oleh koperasi yang sakit adalah mengidentifikasi permintaan pasar, merancang produk yang dibutuhkan anggota maupun pelanggan, merencanakan proposal teknis (business plant), dan mendekatkan ke pemasok bahan baku.
Selain itu, langkah lainnya adalah memperbaiki saluran distribusi, menetapkan harga yang bersaing dan mencari akses pembiayaan, merancang hak merek serta peningkatan kapasitas sumber daya manusianya.
Meliadi menambahkan Kemenkop UKM akan kembali memperbaharui data koperasi yang masih tidak tidak aktif melalui laporan hasil identifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pembaharuan data ini direncanakan akan dilakukan pada Februari 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News