Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Sejalan dengan itu, Zabadi mengaku tengah melalukan evaluasi terhadap peraturan mengenai pengawasan koperasi yang ada saat ini. Ia berharap pada September mendatang, lahir aturan setingkat Menteri.
“Cuma implementasi teknis dan penyelenggaraan peraturan pemeriksaan kepatuhan koperasi, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan simpan pinjam, dan kesehatan koperasi masih setingkat deputi. Ini yang akan kita tingkatkan ke peraturan Menteri. Jadi tidak lagi parsial atau sendiri-sendiri,” papar Zabadi.
Baca Juga: Tergiur Bunga Tinggi, Ribuan Nasabah Koperasi Gigit Jari
Oleh sebab itu, sejak akhir Mei 2020 lalu, Kemenkop UKM fokus mengevaluasi pengawasan dengan melakukan moratorium pemberian izin usaha baru bagi pendirian koperasi. Selain itu, moratorium selama tiga bulan itu, juga ditujukan agar oknum tak bertanggung jawab tidak menggunakan nama koperasi saat pandemi.
“Covid-19 menyebabkan likuiditas masyarakat terganggu, kebutuhan pembiayaan meningkat, sehingga kita lindungi masyarakat dari oknum-oknum mengatasnamakan koperasi. Padahal mereka menyimpang dari prinsip koperasi,” pungkas Zabadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News