kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Kemenkop UKM usulkan pembentukan LPS bagi koperasi pada RUU Cipta Kerja


Senin, 20 Juli 2020 / 20:33 WIB
Kemenkop UKM usulkan pembentukan LPS bagi koperasi pada RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Dapur Bersama GoFood: Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat KOnferensi Pers Pembukaan Dapur Bersama GoFood Bintaro, Jakarta Selatan, Kamis (9/7). Dapur Bersama adalah ruang kerja yang lengkap dengan fasilitas pendukung untuk restoran dan UMKM kuline


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Sejalan dengan itu, Zabadi mengaku tengah melalukan evaluasi terhadap peraturan mengenai pengawasan koperasi yang ada saat ini. Ia berharap pada September mendatang, lahir aturan setingkat Menteri.

“Cuma implementasi teknis dan penyelenggaraan peraturan pemeriksaan kepatuhan koperasi, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan simpan pinjam, dan kesehatan koperasi masih setingkat deputi. Ini yang akan kita tingkatkan ke peraturan Menteri. Jadi tidak lagi parsial atau sendiri-sendiri,” papar Zabadi.

Baca Juga: Tergiur Bunga Tinggi, Ribuan Nasabah Koperasi Gigit Jari

Oleh sebab itu, sejak akhir Mei 2020 lalu, Kemenkop UKM fokus mengevaluasi pengawasan dengan melakukan moratorium pemberian izin usaha baru bagi pendirian koperasi. Selain itu, moratorium selama tiga bulan itu, juga ditujukan agar oknum tak bertanggung jawab tidak menggunakan nama koperasi saat pandemi.

“Covid-19 menyebabkan likuiditas masyarakat terganggu, kebutuhan pembiayaan meningkat, sehingga kita lindungi masyarakat dari oknum-oknum mengatasnamakan koperasi. Padahal mereka menyimpang dari prinsip koperasi,” pungkas Zabadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×