kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkop UKM usulkan pembentukan LPS bagi koperasi pada RUU Cipta Kerja


Senin, 20 Juli 2020 / 20:33 WIB
Kemenkop UKM usulkan pembentukan LPS bagi koperasi pada RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Dapur Bersama GoFood: Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat KOnferensi Pers Pembukaan Dapur Bersama GoFood Bintaro, Jakarta Selatan, Kamis (9/7). Dapur Bersama adalah ruang kerja yang lengkap dengan fasilitas pendukung untuk restoran dan UMKM kuline


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM tengah berupaya meningkatkan pengawasan terhadap koperasi. Deputi Bidang Pengawasan Kemkop UKM Ahmad Zabadi bilang Menteri koperasi telah mengusulkan agar pengawasan koperasi dibahas dalam rancangan undang-undang Cipta Kerja.

“RUU Cipta Kerja ini agar memuat tiga fungsi pengawasan koperasi pertama pengaturan pengawasan itu sendiri, lembaga penjamin simpanan (LPS) koperasi, dan sanksi dan denda bagi yang melanggar ketentuan yang ada,” ujar Zabadi kepada Kontan.co.id pada Senin (20/7).

Baca Juga: Pemerintah dorong koperasi sektor pangan masuk dalam skala bisnis

Ia mengaku, dengan adanya LPS untuk anggota koperasi akan membuat anggota koperasi lebih nyaman menempatkan dananya di koperasi. Layaknya nasabah bank yang menempatkan dananya di produk perbankan. Sebab dana mereka telah dijamin oleh LPS. 

Selain itu, lewat UU ini, Ia mengaku maka fungsi pengawasan koperasi akan semakin tangguh. Lantaran selama ini, pengawasan teknis terhadap koperasi masih ada pada aturan setingkat deputi.

“UU 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang jadi payung hukum kekoperasian, ini terkait sanksi baru admnistrasi belum pidana. Masih teguran pertama kedua, penutupan, dan pembubaran koperasi. Ini tentu dalam konteks pelaksanaan kurang efektif menimbulkan efek jera,” papar Zabadi.

Ia menegaskan koperasi hanya boleh melayani anggota sendiri. Tidak boleh menawarkan layanan simpan maupun pinjam bagi masyarakat non anggota maupun badan hukum lainnya. Sehingga Ia menilai UU ini perlu sebagai landasan pemberian efek jera nantinya.

Baca Juga: BPK: Pemerintah wajib bertanggung jawab atas kerugian Jiwasraya

Kendati telah diusulkan, Ia mengaku pembahasan RUU Cipta Kerja masih berlangsung di DPR dengan pemerintah. Kendati demikian, Ia menekankan Kemenkop UKM memiliki fokus terhadap penguatan pengawasan koperasi ini.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×