Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM tengah berupaya meningkatkan pengawasan terhadap koperasi. Deputi Bidang Pengawasan Kemkop UKM Ahmad Zabadi bilang Menteri koperasi telah mengusulkan agar pengawasan koperasi dibahas dalam rancangan undang-undang Cipta Kerja.
“RUU Cipta Kerja ini agar memuat tiga fungsi pengawasan koperasi pertama pengaturan pengawasan itu sendiri, lembaga penjamin simpanan (LPS) koperasi, dan sanksi dan denda bagi yang melanggar ketentuan yang ada,” ujar Zabadi kepada Kontan.co.id pada Senin (20/7).
Baca Juga: Pemerintah dorong koperasi sektor pangan masuk dalam skala bisnis
Ia mengaku, dengan adanya LPS untuk anggota koperasi akan membuat anggota koperasi lebih nyaman menempatkan dananya di koperasi. Layaknya nasabah bank yang menempatkan dananya di produk perbankan. Sebab dana mereka telah dijamin oleh LPS.
Selain itu, lewat UU ini, Ia mengaku maka fungsi pengawasan koperasi akan semakin tangguh. Lantaran selama ini, pengawasan teknis terhadap koperasi masih ada pada aturan setingkat deputi.
“UU 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang jadi payung hukum kekoperasian, ini terkait sanksi baru admnistrasi belum pidana. Masih teguran pertama kedua, penutupan, dan pembubaran koperasi. Ini tentu dalam konteks pelaksanaan kurang efektif menimbulkan efek jera,” papar Zabadi.
Ia menegaskan koperasi hanya boleh melayani anggota sendiri. Tidak boleh menawarkan layanan simpan maupun pinjam bagi masyarakat non anggota maupun badan hukum lainnya. Sehingga Ia menilai UU ini perlu sebagai landasan pemberian efek jera nantinya.
Baca Juga: BPK: Pemerintah wajib bertanggung jawab atas kerugian Jiwasraya
Kendati telah diusulkan, Ia mengaku pembahasan RUU Cipta Kerja masih berlangsung di DPR dengan pemerintah. Kendati demikian, Ia menekankan Kemenkop UKM memiliki fokus terhadap penguatan pengawasan koperasi ini.
Sejalan dengan itu, Zabadi mengaku tengah melalukan evaluasi terhadap peraturan mengenai pengawasan koperasi yang ada saat ini. Ia berharap pada September mendatang, lahir aturan setingkat Menteri.
“Cuma implementasi teknis dan penyelenggaraan peraturan pemeriksaan kepatuhan koperasi, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan simpan pinjam, dan kesehatan koperasi masih setingkat deputi. Ini yang akan kita tingkatkan ke peraturan Menteri. Jadi tidak lagi parsial atau sendiri-sendiri,” papar Zabadi.
Baca Juga: Tergiur Bunga Tinggi, Ribuan Nasabah Koperasi Gigit Jari
Oleh sebab itu, sejak akhir Mei 2020 lalu, Kemenkop UKM fokus mengevaluasi pengawasan dengan melakukan moratorium pemberian izin usaha baru bagi pendirian koperasi. Selain itu, moratorium selama tiga bulan itu, juga ditujukan agar oknum tak bertanggung jawab tidak menggunakan nama koperasi saat pandemi.
“Covid-19 menyebabkan likuiditas masyarakat terganggu, kebutuhan pembiayaan meningkat, sehingga kita lindungi masyarakat dari oknum-oknum mengatasnamakan koperasi. Padahal mereka menyimpang dari prinsip koperasi,” pungkas Zabadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News