kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KemenkopUKM targetkan cetak 100 koperasi modern pada 2021


Rabu, 17 Maret 2021 / 19:21 WIB
KemenkopUKM targetkan cetak 100 koperasi modern pada 2021
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Sejauh ini sebagian besar riset menyebutkan bahwa masalah pertama pengembangan UMKM adalah memperoleh kredit atau permodalan termasuk penelitian Ease of Doing Business World Bank, dan BPS 2003. Terlebih untuk negara seperti Indonesia dengan postur mayoritas pelaku usahanya adalah Usaha Mikro (98%).

Riza menyebut, ciri dari usaha mikro antara lain belum terdata dan memiliki perencanaan bisnis dengan baik, bergantung sepenuhnya dengan pendapatan harian, sangat dinamis baik dari sisi produk yang dijual maupun lokasi penjualan.

Kemudian, dikelola belum dalam skala ekonomi, bahkan sangat rentan terhadap perubahan lingkungan. "Semuanya menambah sulit usaha mikro mendapatkan akses pembiayaan,” ucap dia.

Baca Juga: Pemerintah meningkatkan ambang batas modal usaha bagi UMKM

Tercatat rasio kredit perbankan untuk UMKM di Indonesia masih di bawah 20%. Jauh dari Singapura (39%), Thailand (50%), Malaysia (51%), Jepang (66%), apalagi Korea Selatan (81%). Pemerintah menargetkan rasio kredit perbankan bisa mencapai 22-30% hingga 2024.

“Itulah sebabnya, salah satu terobosan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 adalah penguatan skema pembiayaan,” ujar dia.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah poin penting yang terdapat dalam PP nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Penguatan pembiayaan di antaranya saat kondisi darurat meliputi restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan bantuan lainnya (pasal 53).

Kemudian Pemerintah memberikan fasilitasi pembiayaan dari peningkatan akses pembiayaan, memberikan imbal jasa penjaminan dan subsidi bunga, penjaminan kredit modal kerja, penyaluran dana bergulir, bantuan permodalan, dan bentuk pembiayaan lain (pasal 71).

Selain itu, kemudahan kemitraan diberikan berupa fasilitasi pendanaan cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif (pasal 102).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×