kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian BUMN bidik aset hasil sitaan dari tersangka kasus Jiwasraya


Rabu, 29 Januari 2020 / 16:55 WIB
Kementerian BUMN bidik aset hasil sitaan dari tersangka kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membidik aset sitaan tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasray


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membidik aset sitaan tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset dari lima tersangka kasus Jiwasraya.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait aset sitaan tersebut yang memungkinkan peluang sebagai pengembalian aset (recovery asset) milik Jiwasraya.

Baca Juga: Erick Thohir: Jiwasraya bakal bayar klaim ke nasabah pada akhir Maret ini

“Mungkin ini sesuatu yang tidak mudah tetapi sebagai bentuk recovery asset. Hal ini penting sekali dari pihak Kejagung dan sudah dibicarakan beberapa kali,” kata Erick di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1).

Ia mencontohkan, harta-harta tersangka yang disita kejaksaan seperti sertifikat tanah yang jumlahnya hampir 1.400 sertifikat. 

Pihaknya meminta informasi ke kejaksaan terkait aset tersebut sehingga bisa dimanfaatkan dan diselesaikan melalui skema bisnis ke bisnis (B2B).

“Tapi juga ada recovery asset walaupun dengan sistem keuangan negara. Hal ini tentunya diprioritaskan balik ke negara dulu sebelum ke kami, dan sedang dikoordinasi dengan Kejagung,” ungkapnya.

Baca Juga: Heru Hidayat dituduh goreng saham di kasus Jiwasraya, pengacara: Itu wajar-wajar saja

Menurutnya, recovery asset ini merupakan metode baru dalam memulihkan aset-aset perusahaan dalam kasus korupsi ke depan.

Kementerian BUMN meminta izin ke DPR melalui Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya untuk memaparkan solusi penyehatan Jiwasraya. “Kami tidak bisa selesaikan sendiri karena itu perlu koordinasi dengan Menteri Keuangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita 10 kendaraan para tersangka, menyita perhiasan, surat berharga, 800 rekening efek, serta memblokir 1.400 sertifikat tanah. Penyitaan sejumlah aset dari tersebut dalam rangka mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga: Dirut Jiwasraya: Penyidikan kasus Jiwasraya tak pengaruhi proses restrukturisasi

Diketahui, kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Lalu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM), 

Baca Juga: Tersangka kasus Jiwasraya berpotensi akan bertambah, ini penjelasan Kejagung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×