kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian BUMN copot direksi Askrindo


Sabtu, 06 Agustus 2011 / 09:45 WIB
ILUSTRASI. Seri Miami paling murah, berikut harga sepeda gunung United Miami 24 (2020)


Reporter: Anaya N, Christine N, Amailia P | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jajaran direksi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) harus siap bergeser dari jabatannya. Deputi Kementerian Negara BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan, Parikesit Suprapto mengungkapkan, pihaknya telah memberhentikan direktur keuangan dan investasi Askrindo. Direktur utama, direktur operasional, dan direktur sumber daya manusia juga terancam dicopot.

Parikesit mengakui, pihaknya tengah menyeleksi beberapa kandidat untuk jajaran direksi. "Itu sudah risiko. Hal itu otomatis menjadi tanggung jawab kolegial termasuk komisaris. Tinggal meminta pertanggungjawaban masing-masing," katanya kepada KONTAN, Jumat (5/8).

Parikesit menegaskan, kasus Askrindo masih jadi tanggungjawab perseroan ini sepenuhnya. Ia mengatakan, Askrindo sebenarnya tidak dilarang berinvestasi di repurchase agreement (repo) dan kontrak pengelolaan dana (KPD).

Menurut dia, prinsip dasar asuransi adalah harus bisa menutup biaya operasional dari hasil investasi. "Bagaimana caranya supaya terpenuhi, itu terserah. Cuma memang ada aturannya, porsi investasi untuk PT Asuransi Kesehatan (Askes) atau Jamsostek tentu berbeda," kata Parikesit.

Menteri Negara BUMN tengah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit laporan keuangan Askrindo. "Kami juga tetap berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)," ungkapnya. Ia berharap, proses tersebut selesai satu atau dua bulan ke depan.

Praktik investasi menyangkut dana Rp 439 miliar pada tiga manajer investasi dan dua sekuritas berawal dari upaya Askrindo mencegah pembayaran klaim penjaminan pada tahun 2002 lalu. Beberapa nasabah produk penjaminan Askrindo diperkirakan tidak mampu memenuhi kewajiban mereka.

Akibatnya, Askrindo berpotensi menanggung pembayaran klaim. Untuk itu, BUMN ini mengupayakan skema dukungan pendanaan yang melibatkan pihak lain, seperti manajer investasi dan perantara pedagang efek sejak tahun 2004. Nah, dalam pelaksanaan, skema ini menjadi bermasalah.

Bapepam-LK mengidentifikasi praktik penyimpanan dana KPD Askrindo tahun 2008. Transaksi repo Askrindo sendiri baru teridentifikasi tahun 2010, berdasarkan laporan keuangan tahun 2009. Bapepam-LK memberikan peringatan kepada Askrindo dan meminta BUMN ini supaya menghentikan berbagai transaksi tersebut.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata, mengaku bahwa Bapepam-LK tidak berwenang atas dugaan pelanggaran investasi di lembaga keuangan. Jadi, Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam LK tidak melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang terjadi Askrindo.

Menurut Isa, Askrindo hanya bisa dikenai sanksi terkait dengan kesehatan keuangan perusahaan. Misalnya, jika ternyata rasio kecukupan modal alias risk based capital (RBC) di bawah ketentuan regulator, yakni sebesar 120%. "Tapi kenyataannya, RBC Askrindo jauh di atas ketentuan yang ditetapkan regulator," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×