kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.314   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.143   69,91   0,99%
  • KOMPAS100 1.051   12,17   1,17%
  • LQ45 828   10,07   1,23%
  • ISSI 213   0,83   0,39%
  • IDX30 428   6,36   1,51%
  • IDXHIDIV20 513   7,70   1,52%
  • IDX80 119   1,18   0,99%
  • IDXV30 122   0,50   0,41%
  • IDXQ30 140   1,93   1,39%

Kenaikan UMP 2025 Tak Berdampak Signifikan pada Iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja


Rabu, 18 Desember 2024 / 20:49 WIB
Kenaikan UMP 2025 Tak Berdampak Signifikan pada Iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja
ILUSTRASI. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% tidak akan berdampak signifikan pada kenaikan iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% tidak akan berdampak signifikan pada kenaikan iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). 

“Dampak kenaikan UMP hanya akan berpengaruh pada penerimaan iuran BPJS Ketenagakejaan secara mandatori iuran berdasarkan upah,” kata Staf Ahli ADPI Bambang Sri Mulyadi kepada Kontan.co.id, Rabu (18/12). 

Bambang memprediksi, bahwa dengan adanya kenaikan UMP maka akan menaikkan iuran DPPK khusus untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) sekitar 3%-5,5%. 

Baca Juga: Kenaikan UMP 6,5% Berdampak pada Iuran Dana Pensiun, Ini Kata Dapen BCA

Namun, dia mengatakan, untuk DPPK Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) kenaikan iurannya kemungkinan besar akan lebih rendah seiring dengan berkurangnya peserta aktif karena memasuki usia pensiun. 

Sementara itu, Bambang juga mengatakan bahwa untuk kinerja investasi Dana Pensiun pertumbuhannya tidak begitu signifikan di tahun ini, seiring dengan pencapaian return on investment (ROI) yang terus mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ROI dana pensiun dari 2019 hingga 2023 turun cukup signifikan. ROI dana pensiun dari 2019 hingga 2023 merosot tajam secara berturut-turut. 

Di mana pada 2019 sebesar 8,51%, pada 2020 8,66%, pada 2021 sebesar 6,06%, pada 2022 5,55%, lalu menjadi 6,86% pada Desember 2023.

Baca Juga: OJK Telah Terbitkan Sejumlah Peraturan di Bidang Asuransi, Dana Pensiun, Penjaminan

Bambang Sri menilai, faktor utama penurunan ROI ini yaitu karena penurunan suku bunga atau kupon obligasi, “Jadi memang faktor utama penurunan suku bunga atau kupon obligasi karena sebagian besar investasi dana pensiun di fixed income. Tidak memungkinkan mencapai ke level tahun 2019 karena sifat investasi dana pensiun adalah rollover,” ungkapnya.

Bambang menyebutkan, strategi yang bisa dilakukan Dana Pensiun untuk meningkatkan kinerja ROI yaitu dengan menambah investasi pada instrumen saham dengan disertai analisis yang komprehensif. 

"Diharapkan dengan begitu ROI Dana Pensiun dapat meningkat melalui fluktuasi pasar saham," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×