Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah peraturan di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun.
"POJK itu disusun dalam rangka meningkatkan transparansi keuangan dana pensiun kepada peserta, yang merupakan penyempurnaan terkait penyampaian laporan berkala dan sanksi administratif yang dikenakan," ucapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (13/12).
Baca Juga: Tak Punya Pendapatan Tetap, OJK Dorong Pekerja Informal Miliki Program Dana Pensiun
Lebih lanjut, Ogi juga mengatakan OJK telah menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian. Aturan itu disusun dalam rangka meningkatkan transparansi kondisi keuangan perusahaan kepada pihak yang berkepentingan.
"Selain menyempurnakan pengaturan penyampaian laporan berkala dan sanksi administratif, POJK itu juga mengatur tata cara pengungkapan laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan berkala kepada pihak lain," tuturnya.
OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 14/SEOJK.05/2024 tentang Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi yang merupakan amanat POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
Ogi bilang, SEOJK itu akan memberikan pedoman bagi pelaku usaha asuransi dalam melakukan permohonan persetujuan atau pelaporan atas produk asuransi, yang mencakup tata cara, bentuk, dan format permohonan persetujuan penyelenggaraan produk asuransi, pelaporan produk asuransi, dan pelaporan penghentian produk asuransi.
Selanjutnya: Sri Mulyani Antisipasi Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia
Menarik Dibaca: UI Ultra 2024 Bukan Sekadar Ajang Olahraga, Juga Galang Dana Pendidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News