kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.092   -18,00   -0,10%
  • IDX 6.068   28,32   0,47%
  • KOMPAS100 795   6,77   0,86%
  • LQ45 604   5,03   0,84%
  • ISSI 210   0,26   0,12%
  • IDX30 341   2,64   0,78%
  • IDXHIDIV20 425   3,10   0,74%
  • IDX80 91   0,70   0,77%
  • IDXV30 116   0,43   0,37%
  • IDXQ30 110   0,84   0,77%

Kenali pembiayaan Intellectual property rights (IPR) yang tengah disiapkan Kemenparek


Jumat, 06 Desember 2019 / 16:05 WIB
ILUSTRASI. Kenali pembiayaan Intellectual property rights (IPR) yang tengah disiapkan Kemenparek


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memperluas akses pendanaan bagi pelaku industri ekonomi kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyiapkan skema pembiayaan kekayaan intelektual atau Intellectual property rights (IPR) Financing.

Direktur Akses Permodalan Non Perbankan Kemenparekraf Syaifullah bilang sederhananya skema ini bisa mengukur valuasi sebuah produk atau perusahaan. Nilai valuasi ini nantinya bisa diajukan sebagai acuan pengajuan pinjaman kepada lembaga keuangan.

Baca Juga: Kemperin dorong percepatan perundingan kerjasama ekonomi RI dan Uni Eropa

“Contohnya film Dilan ya, itu kan laku 11 juta penonton. Anggap tiket nonton rata-rata Rp 40.000 jadi dapatlah Rp 440 miliar. Jadi IPR-nya Rp440 miliar. Jadi ketika produser film itu bikin seri berikutnya, tapi ga punya duit, dia bisa jaminkan IPR Film Dilan,” ujar Syaifullah di Jakarta pada Jumat (6/12).

Ia menyatakan Kemenparekraf tengah menyiapkan skema pembiayaan baru ini. Sampai sekarang masih pada tahap uji coba. Ia mengaku masih terdapat kendala terutama meyakinkan regulator dan industri keuangan.

Baca Juga: IPR awareness continues to increase: Ministry

“Makanya kita dorong itu. Kita punya banyak budaya misal pahatan apa dijadiin desain baju, itu IPR, tapi tidak diakui. Misal IPRnya milik daerah kan bisa jadi pemasukan buat daerah itu,” tambahnya.

Ia bilang guna mendapatkan skema pembayaran ini ada alur yang harus dilalui oleh pelaku ekonomi kreatif. Mulai dari mengurus Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah itu, baru bisa diproses Kemenparekraf. Ia mengaku proses ini tidak akan memakan waktu lama. Namun, Ia mengaku dibutuhkan upaya yang besar guna bisa membangun dan mengenalkan skema pembiayaan ini.

“Kita sudah siapkan langkah-langkahnya. IPR marketnya sudah kita siapkan. Untuk IP financingnya, kita edukasi juga ke berbagai lembaga keuangan,” pungkas Syaifullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×