Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.
Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda berpendapat seharusnya industri fintech lending dapat melakukan banding ke pengadilan niaga atas putusan KPPU tersebut. Dia bilang upaya itu juga diperlukan guna mengembalikan kepercayaan lender terhadap industri.
"Jika menang, kepercayaan lender akan membaik, meskipun bakal ada restriksi (pembatasan). Namun, minimal menunjukkan bahwa platform tidak bersalah. Selain itu, platform harus menyakinkan lender bahwa mereka comply terhadap aturan yang ada," ungkap Nailul kepada Kontan, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Perusahaan Fintech Akan Banding Putusan KPPU Soal Bunga Fintech
Lebih lanjut, Nailul berpendapat putusan KPPU tersebut berpotensi dapat mengguncang kepercayaan lender di industri fintech lending. Dia menjelaskan lender sebagai pemilik dana akan berpikir ulang terkait dengan kredibilitas fintech lending.
"Ketika itu terjadi, akan berdampak pada penyaluran pembiayaan di fintech lending juga. Padahal, jika dilihat dari permintaan pembiayaan dirasa masih cukup tinggi," tuturnya.
Nailul merasa yang lebih banyak menahan untuk menyalurkan dana di fintech lending adalah lender lokal, apalagi dari sisi perbankan. Dia menerangkan pengetatan akan dilakukan oleh perbankan atau lender institusi, karena menyangkut dengan stigma hukum.
Baca Juga: KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Begini Respons Samir
"Mereka pasti akan menghindari menyimpan investasi di lembaga yang bermasalah. Makanya, selain soal bayar denda, yang repot juga mengembalikan kepercayaan lender," ucapnya.
Sebaliknya, Nailul beranggapan bahwa borrower fintech lending tidak begitu peduli dengan putusan KPPU. Dia bilang mereka lebih mengutamakan platform masih bisa memberikan pembiayaan atau tidak, alih-alih melihat putusan KPPU.
Baca Juga: Keputusan Sanksi KPPU Terkait Kasus Bunga Pindar Disorot, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













