Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.
Fintech P2P lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menyebut kegiatan operasional tetap berjalan normal, meski ada putusan KPPU tersebut. CEO Samir, Yonathan Gautama mengatakan putusan KPPU tidak mengubah kewajiban maupun hubungan antara perusahaan dengan para pengguna layanan, termasuk lender dan borrower.
"Kami tetap fokus menjalankan bisnis secara prudent dan memastikan layanan kepada lender dan borrower tetap optimal," ujarnya kepada Kontan, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Sebanyak 97 Fintech Lending Didenda KPPU, Ini Dampak Buruk bagi Kepercayaan Investor
Untuk menjaga kepercayaan lender dan borrower, Yonathan mengatakan Samir akan terus meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik. Menurutnya, kepercayaan lender dan borrower adalah prioritas utama perusahaan.
"Kami akan terus mengedepankan transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan konsumen," ucap Yonathan.
Sementara itu, Yonathan menyampaikan pihaknya menghormati proses dan putusan yang disampaikan oleh KPPU. Namun, sejalan dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pihaknya memandang bahwa putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Baca Juga: Perusahaan Fintech Akan Banding Putusan KPPU Soal Bunga Fintech
Yonathan memahami bahwa kebijakan terkait batas atas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pada saat itu merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dari pinjaman online ilegal.
"Besaran manfaat ekonomi tersebut dijalankan dalam kerangka kebijakan regulator, bukan niat dari pelaku usaha untuk menyeragamkan bunga," katanya.
Oleh karena itu, Yonathan menyampaikan saat ini Samir terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga: Indofund: Denda KPPU Tak Ganggu Operasional dan Janji Tetap Patuh GCG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













