Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) telah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Penagihan Subrogasi Asuransi Kredit dengan PT Bank Nagari.
Perjanjian ini merupakan langkah pertama antara Askrindo dan Bank Nagari, yang bertujuan untuk mempercepat proses penagihan subrogasi terhadap para debitur macet yang klaimnya telah dibayarkan oleh Askrindo.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Direktur Keuangan Askrindo, Liston Simanjuntak, dan Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Gusti Candra, di Padang. Menurut Liston, kerjasama ini merupakan bentuk sinergi yang signifikan antara Askrindo dengan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, yakni Bank Nagari.
Baca Juga: Upaya Askrindo Syariah dalam Pengembangan Kemajuan SDM Ekonomi Syariah di Indonesia
"Perjanjian ini menjadi kesepakatan bersama untuk memaksimalkan kerjasama agar memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak," ujar Liston dalam keterangannya pada Kamis (6/6).
Dalam perjanjian ini, Askrindo dan Bank Nagari berkomitmen untuk mempercepat penagihan subrogasi pada debitur macet. Askrindo telah membayar klaim dalam jangka waktu perjanjian kerjasama selama 36 bulan atau tiga tahun sejak penandatanganan surat perjanjian ini, yang akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama oleh kedua belah pihak.
"Kerjasama ini meliputi penagihan bersama dan berbagi biaya penagihan, baik secara litigasi maupun non-litigasi," jelas Liston.
Baca Juga: Askrindo Terus Berinovasi Kembangkan Produk Asuransi Sesuai Kebutuhan Pasar
Lebih lanjut, Liston menambahkan bahwa dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan penagihan Bank Nagari kepada para debitur sehingga dapat menambah pengembalian subrogasi kepada Askrindo.
Dengan adanya sinergi antara Askrindo dan Bank Nagari ini, diharapkan proses penagihan subrogasi dapat berjalan lebih efisien dan efektif, memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan memperkuat stabilitas keuangan masing-masing institusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News