kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kesabaran Mulai Habis, Nasabah Kresna Life Gugat OJK


Minggu, 03 Juli 2022 / 11:10 WIB
Kesabaran Mulai Habis, Nasabah Kresna Life Gugat OJK


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan nasabah Kresna Life pada OJK untuk mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) penuh yang tak kunjung dikabulkan tampaknya membuat kesabaran mulai habis. Alhasil, mereka telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Adapun, melalui kuasa hukumnya Benny Wulur, nasabah telah mendaftarkan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 373/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 1 Juli 2022.

Dalam gugatan tersebut, tak hanya OJK saja yang digugat melainkan ada beberapa nama pejabat OJK, diantaranya adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Anggota Dewan Komisioner OJK IKNB Riswinandi, dan beberapa pejabat OJK lainnya yang menangani kasus Kresna Life.

Di kasus ini, nasabah menilai OJK telah lalai dalam melaksanakan fungsinya sebagai pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, dalam hal ini yaitu Kresna Life.

Baca Juga: Wanaartha Life Tak Kunjung Dapat investor, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

Selain itu, nasabah juga melihat OJK tidak konsisten dalam memberikan sanksi pada beberapa perusahaan asuransi yang memiliki masalah sama terkait likuiditas. Nasabah membandingkan dengan sanksi yang diberikan pada Wanaartha Life yang hanya PKU sebagian.

“Sejak Kresna gagal pada awal 2020, nasabah sudah berulang kali dengan susah payah menghubungi OJK untuk mendapatkan solusi agar dana dapat dibayar, baik datang langsung ke OJK maupun melalui surat2. Tapi komunikasi OJK sangat minim dan yang didapat nasabah hanyalah sanksi terhadap Kresna yang sama sekali tidak memberikan solusi nyata,” ujar salah satu nasabah Kresna Life, Nurlaila.

Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pun telah menegaskan bahwa pengawasan yang telah dilakukan OJK terhadap perusahaan asuransi telah dilakukan sesuai dengan kewenangan, aturan dan ketentuan yang berlaku.

Terkait Kresna Life, Sekar bilang perusahaan sudah menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), dan sesuai mekanismenya OJK masih menganalisa usulan RPK itu apakah dapat mengatasi permasalahan keuangan perusahaan.

“Analisa RPK khususnya untuk menilai apakah langkah-langkah Kresna Life dapat menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang polis,” ujar Sekar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×