kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kesehatan LKNB Sudah Positif, Pengamat Sepakat Stimulus Covid-19 Dicabut


Kamis, 18 April 2024 / 22:01 WIB
Kesehatan LKNB Sudah Positif, Pengamat Sepakat Stimulus Covid-19 Dicabut
ILUSTRASI. Kesehatan perusahaan jasa keuangan non bank sudah cukup positif KONTAN/Muradi/2017/01/25


Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat sekaligus Direktur ekonomi digital Celios Nailul Huda sepakat dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengakhiri kebijakan stimulus Covid-19 terkait penilaian kualitas aset pembiayaan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) pada Rabu 17 April 2024. 

Nailul Huda menilai kesehatan perusahaan jasa keuangan non bank sudah cukup positif dan mampu menghadapinya. 

Menilik data dari OJK, untuk sektor PVML per Februari 2024 rasio NPF perusahaan pembiayaan (gross) masih berada di level aman yakni 2,55%. Kemudian TWP90 Fintech P2P lending sebesar 2,95%. Sementara gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,22 kali. 

Baca Juga: Piutang Pembiayaan Terus Menurun, OJK Akhiri Program Restrukturisasi Covid-19

"Program restrukturisasi ini kan untuk menjadi stimulus agar usaha tidak mati akibat gagal bayar yang disebabkan covid-19. Tapi nampaknya perekonomian sudah kembali normal dan kebijakan ini memang baiknya dicabut," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (18/4). 

Lebih lanjut meskipun kebijakan ini berakhir, Nailul mengingatkan agar perusahaan multifinance tetap melakukan scoring yang cukup ketat terhadap calon nasabah sehingga NPF tidak semakin meningkat.

Diketahui berdasarkan data OJK nilai outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 hingga Februari 2024 mencapai Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak. 

Jumlah ini turun signifikan dari angka tertinggi piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 di periode Oktober 2020 yang mencapai Rp78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×